Kuasa hukum Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang diketuai Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Nurhadi Handayani menyatakan permohonan Praperadilan yang disampaikan pihak Jumardi dalam kasus penjualan burung dilindungi  harus ditolak atau tidak dapat diterima.

"Prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepada Jumardi  sah dan sudah sesuai prosedur," kata urhadi Handayani di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, permohonan Praperadilan terkait lokasi tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang disangkakan kepada pemohon itu seharusnya diadili dan diperiksa di wilayah kerja yakni di Pengadilan Negeri Sambas.

Tak hanya itu, yang menjadi pihak termohon seharusnya bukan Kapolda Kalbar, namun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (BPPHLHK) Mako SPORC Brigade Bekantan, sehingga dari kesalahan itu tentu permohonan Praperadilan harus ditolak oleh majelis hakim PN Pontianak.

“Yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang nantinya akan disampaikan dalam pembuktiannya. Dan dalam penangkapan hukum ini sebagai bentuk bantuan kepada BKSDA Kalbar dalam proses penyidikannya,” katanya. 

Dia berharap proses hukum Praperadilan itu dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. "Di sini kita sekalian mengedukasi masyarakat agar mengetahui fakta-fakta yang ada, sehingga dalam hal ini Polri atau pihak termohon tidak terkesan semena-mena," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Penasihat Hukum Pemohon, Andel mengatakan, pihaknya akan membuktikan kebenaran dari tanggapan pihak termohon itu. “Besok Selasa (22/3) kami akan membuktikan kebenarannya," katanya.

Ia menyebut bahwa dalam hal ini pihaknya menitikberatkan pada persoalan penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak termohon (Polda Kalbar).

Terkait penangkapan, Andel menyatakan, pihaknya menemukan ada dua versi yang disampaikan oleh pihak termohon dan pihaknya akan menguji hal tersebut.

“Kami akan buktikan pada sidang selanjutnya, karena tidak ada izin dari Pengadilan Negeri Sambas yang merupakan tempat kejadian penangkapan. Dan jika dilihat dari jawaban mereka ada dua versi, yakni pertama tertangkap tangan dan versi kedua berdasarkan laporan, sehingga akan diuji dan kami akan melakukan replik pada kesimpulan sidang sesuai aturan KUHAP," katanya.

Sebelumnya Jumardi yang akrab dipanggil Jumar, warga Dusun Tempakung, RT 01, RW 01, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap oleh jajaran Polda Kalbar karena diduga menjual burung Bayan yang dilindungi.

Burung Bayan atau Nuri Bayan (eclectus roratus) telah dilindungi oleh UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Baca juga: Penasihat Hukum nilai penangkapan Jumardi tidak sah dan salah prosedur
Baca juga: Ini penjelasan dari Polda Kalbar terkait kasus Jumardi
Baca juga: KLHK: Jumardi bisa ajukan penangguhan penahanan

Pewarta: Andilala dan Rahma

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021