Kasi Korwas PPNS Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kompol Karmel Effendi Tambunan menyebutkan kasus penjualan burung Bayan yang menimpa Jumardi tidak ada tindak lanjut penangguhan penahanan pasca aksi yang telah dilakukan di BKSDA sebelumnya.

“Hak-hak tersangka baik penangguhan penahanan maupun pembebasan tentu bisa dikeluarkan tapi harus berdasarkan prosedur yang telah ada dan harus ada permohonan dari istrinya atau keluarga terdekatnya. Prosedur ini kan sudah disampaikan saat di aksi BKSDA kemarin, tapi tidak dilakukan dengan tuntas. Tersangka pun saat diperiksa tidak tahu-menahu terkait hal tersebut,” kata Karmel Effendi Tambunan di Pontianak, Kamis.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait pengajuan hak tersangka bisa diajukan selama kasus masih dalam penyelidikan.

“Untuk mengajukan hak tersebut bisa dilihat apakah penyelidikan masih berjalan atau sudah selesai, jika masih berjalan boleh mengajukan keringanan. Jika penyelidikan sudah tuntas berarti tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Terkait hal tersebut, Penyidik PPNS, Syarif Iskandar menyebut bahwa berkas perkara kasus penjualan burung Bayan yang menjerat Jumardi  sudah diperbaiki dan dilengkapi serta telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar.

“Berkas perkara sudah diperbaiki dan dilengkapi secara formil dan materil. Hal ini berdasarkan bukti yang cukup dan juga berita keterangan ahli dan berkas tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar. Setelahnya kami menunggu sikap dari JPU Kejati dan kewajiban kami sebagai penyidik PPNS sesuai dengan KUHAP adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jika berkas belum lengkap, kita lengkapi lagi dan jika sudah lengkap nantinya akan kita serahkan tersangka dan barang bukti,” papar Syarif.

Pewarta: Andilala dan Rahma

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021