Komandan Brigade Bekantan PPNS Ditjen Gakkum KLHK Kalbar Muhammad Siraj mengatakan Jumardi yang tengah tersangkut kasus penjualan burung Bayan dapat mengajukan penangguhan penahanan.

"Karena proses hukum masih berjalan, kasus Jumardi ini masih bisa diajukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis tahanan," kata Muhammad Siraj di Pontianak, Selasa.

Dia juga memaparkan bahwa proses hukum Jumardi dipercepat dan berkasnya pun telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

"Kita minta dipercepat berkasnya untuk dilengkapi agar bisa disidangkan dan segera diputuskan di pengadilan apakah Jumardi bersalah atau tidak. Karena kami sebagai Ditjen Gakkum KLHK hanya memberikan pembuktian, untuk proses hukum selanjutnya diperiksa dan diawasi oleh jaksa," katanya.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Sambas tuntut aparat bebaskan Jumardi

Sementara itu, Penyidik Polda Kalbar Kompol Karmel Effendi Tambunan menambahkan bahwa penangguhan penahanan dapat ditindaklanjuti melalui istri Jumardi.

“Jumardi bisa mengajukan hak-haknya untuk mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan dengan yang menjamin adalah istrinya. Apabila saudara kandung Jumardi yang ingin menangani, maka perlu kuasa dari istri Jumardi dengan hitam di atas putih dengan materai,” jelasnya.

Kasus yang menjerat Jumardi dilatarbelakangi dari ketidaktahuan Jumardi mengenai status burung jenis Bayan yang merupakan satwa yang dilindungi.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Sambas Angga Marta mengatakan, pihaknya bersama keluarga Jumardi akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Jumardi karena dia sama sekali tidak tahu bahwa burung yang ia jual merupakan satwa yang dilindungi.
 

Tidak ada negosiasi hukum bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi

 


Berkaitan dengan ketidaktahuan Jumardi mengenai satwa dilindungi yang ia jual, mahasiswa merasa kecewa dengan BKSDA Kalbar karena tidak dapat membantu Jumardi sampai dibebaskan.

“Kami menginginkan komitmen dan surat pernyataan sikap dari BKSDA Kalbar untuk membantu Jumardi sampai selesai karena akar masalahnya dari BKSDA Kalbar dan sosialisasi yang dikatakan lembaga ini tidak sampai hingga orang-orang seperti Jumardi. Tapi kami kecewa karena tidak ada komitmen tersebut dari lembaga itu,” kata Angga.

Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Nooradiramanta menegaskan bahwa penanganan hukum berkaitan dengan pelanggaran hukum konservasi sumber daya alam bukan merupakan kuasanya.

“Kami tidak memiliki kuasa atas penanganan hukum karena hal tersebut telah ditangani pihak PPNS Ditjen Gakkum KLHK Kalbar. Di sini kami dari BKSDA Kalbar tugasnya menangani satwanya bukan masalah hukumnya,” jelas Sadtata.

Baca juga: Ikan langka jenis napoleon hasil tangkapan ilegal berhasil diselamatkan
Baca juga: Tim gabungan gagalkan pengiriman ratusan burung dilindungi ke Pulau Jawa
Baca juga: Polda Kalbar sita 15 satwa dilindungi di Mempawah

Pewarta: Andilala dan Rahma Fadhila

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021