Anggota DPRD Kota Pontianak,Zulfidar Zaidar Mochtar mendesak pemerintah kota setempat melakukan uji kelayakan terkait banyaknya bangunan rumah toko (ruko) di jalan turunan Duplikasi Jembatan Landak di kawasan Kecamatan Pontianak Timur agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Dalam hal ini, pemerintah berwewenang dalam menguji kelayakan mendirikan sebuah bangunan di lahan tersebut," kata Zulfidar Zaidar Mochtar di Pontianak, Senin.
Namun tentunya, menurut dia, hal tersebut harus dikaji terlebih dulu seperti dampak ekonominya maupun dari segi keamanannya karena daerah tersebut merupakan jalur bebas hambatan.
Dia menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan dalam hal mendirikan bangunan di jalur Duplikasi Jembatan Landak tersebut itu ada di tingkat pemerintah, sehingga semua pihak hendaknya mematuhinya agar tertib dan tidak menyalahi aturan.
"Karena memang wewenang dari pemerintah untuk memberikan perizinan dalam hal mendirikan bangunan. Kembali lagi kepada perizinan dari pemerintah, kalau pemerintah diam berarti hal tersebut diizinkan dan apabila merasa ini bermasalah mungkin tidak akan diizinkan pembangunannya," katanya.
Ia mengatakan pemerintah atau masyarakat yang ingin mendirikan sebuah bangunan di suatu lahan harus mengusulkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, mempertanyakan adanya bangunan rumah toko di jalur turunan jalan Duplikasi Jembatan Landak yang sebelumnya telah dibongkar karena lahannya sudah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
"Kehadiran bangunan ruko itu nantinya akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas saat pengendara dari arah kota hendak ke luar kota," kata Yudi salah seorang pengendara kendaraan bermotor.
Selain itu, juga bisa menyebabkan rawan kecelakaan lalu lintas. "Bisa dibayangkan saat pengendara sedang memacu kendaraan saat turunan dari jalan Duplikasi Jembatan Landak, lalu tiba-tiba ada kendaraan keluar atau masuk ruko itu," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan, apakah ruko yang sedang dibangun itu legal atau ilegal, karena jarak bangunan hanya dua atau tiga meter saja dari badan jalan.
Dia berharap, Pemkot Pontianak mengambil langkah cepat dalam hal ini sebelum menjamurnya bangunan lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan ruko yang belakangan ini mulai bermunculan di jalan turunan Duplikasi Jembatan Landak tersebut.
"Kami akan cek ke lapangan, dan terima kasih atas informasinya," kata Edi.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak juga mengatakan, sebenarnya Jembatan Landak memiliki ruang jalan di kanan-kiri jembatan yang lama berdiri tersebut. Dan sesui UU No. 38/2004 tentang Jalan, yakni ada ruang milik jalan kiri kanan selebar 30 meter, artinya harusnya lahan itu sudah dibebaskan.
Data tahun 2017, Pemkot Pontianak telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembebasan lahan bagi akses jalan menuju Duplikasi Jembatan Landak tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Dalam hal ini, pemerintah berwewenang dalam menguji kelayakan mendirikan sebuah bangunan di lahan tersebut," kata Zulfidar Zaidar Mochtar di Pontianak, Senin.
Namun tentunya, menurut dia, hal tersebut harus dikaji terlebih dulu seperti dampak ekonominya maupun dari segi keamanannya karena daerah tersebut merupakan jalur bebas hambatan.
Dia menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan dalam hal mendirikan bangunan di jalur Duplikasi Jembatan Landak tersebut itu ada di tingkat pemerintah, sehingga semua pihak hendaknya mematuhinya agar tertib dan tidak menyalahi aturan.
"Karena memang wewenang dari pemerintah untuk memberikan perizinan dalam hal mendirikan bangunan. Kembali lagi kepada perizinan dari pemerintah, kalau pemerintah diam berarti hal tersebut diizinkan dan apabila merasa ini bermasalah mungkin tidak akan diizinkan pembangunannya," katanya.
Ia mengatakan pemerintah atau masyarakat yang ingin mendirikan sebuah bangunan di suatu lahan harus mengusulkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, mempertanyakan adanya bangunan rumah toko di jalur turunan jalan Duplikasi Jembatan Landak yang sebelumnya telah dibongkar karena lahannya sudah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
"Kehadiran bangunan ruko itu nantinya akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas saat pengendara dari arah kota hendak ke luar kota," kata Yudi salah seorang pengendara kendaraan bermotor.
Selain itu, juga bisa menyebabkan rawan kecelakaan lalu lintas. "Bisa dibayangkan saat pengendara sedang memacu kendaraan saat turunan dari jalan Duplikasi Jembatan Landak, lalu tiba-tiba ada kendaraan keluar atau masuk ruko itu," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan, apakah ruko yang sedang dibangun itu legal atau ilegal, karena jarak bangunan hanya dua atau tiga meter saja dari badan jalan.
Dia berharap, Pemkot Pontianak mengambil langkah cepat dalam hal ini sebelum menjamurnya bangunan lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan ruko yang belakangan ini mulai bermunculan di jalan turunan Duplikasi Jembatan Landak tersebut.
"Kami akan cek ke lapangan, dan terima kasih atas informasinya," kata Edi.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak juga mengatakan, sebenarnya Jembatan Landak memiliki ruang jalan di kanan-kiri jembatan yang lama berdiri tersebut. Dan sesui UU No. 38/2004 tentang Jalan, yakni ada ruang milik jalan kiri kanan selebar 30 meter, artinya harusnya lahan itu sudah dibebaskan.
Data tahun 2017, Pemkot Pontianak telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembebasan lahan bagi akses jalan menuju Duplikasi Jembatan Landak tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021