Wakil Bupati Kapuas Hulu Kalimantan Barat Wahyudi Hidayat menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Perencanaan Anggaran Daerah telah menyerahkan surat persetujuan pencairan Tunjangan tambahan penghasilan (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kapuas Hulu.

" Saya sudah menerima surat persetujuan TPP PNS dari Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, nanti tinggal di tindaklanjuti oleh masing-masing Satuan Perangkat Kerja Dearah (SKPD) ke Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu kata Wahyudi Hidayat, dihubungi ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Wahyudi, setelah adanya surat persetujuan pencairan TPP tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu untuk mencairkan dana TPP PNS tersebut.

Namun, dari masing-masing SKPD Pemkab Kapuas Hulu terlebih dahulu mengajukan ke BKD Kapuas Hulu.

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Kapuas Hulu Azmi mengatakan anggaran TPP ada di masing-masing SKPD, sehingga masing-masing SKPD akan mengajukan proses pencairan dengan syarat daftar hadir dan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan sebagai syarat pencairan TPP.

Dikatakan Azmi, total Tambahan Penghasilan (TPP) berdasarkan beban kerja PNS Kapuas Hulu Tahun 2021 kurang lebih sebanyak Rp93,130 miliar  untuk 3.415 PNS di Pemkab Kapuas Hulu.

" Jadi cepat atau lamanya pencairan tergantung masing-masing SKPD dengan memperhatikan syarat pengajuan TPP diantaranya daftar hadir dalam bentuk finger print dan membuat SKP," kata Azmi.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021