Guna minimalisir potensi terjadinya gangguan listrik, Pemkot dan PLN UP3 Pontianak berkolaborasi lakukan pemangkasan pohon dan tanam tumbuh yang dekat dengan jaringan listrik.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 2 tahun 2019, jarak aman right of way (ROW) pohon dan bangunan dengan jaringan listrik adalah minimal 2,5 meter. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh ada pohon dan bangunan yang posisinya kurang dari jarak yang sudah ditentukan tersebut demi keselamatan manusia dan benda-benda lain, serta demi keamanan operasi sistem kelistrikan.
"Kegiatan pangkas pohon bersama ini merupa komitmen PLN dan Pemkot Pontianak untuk terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat," ungkap Didi Kurniawan Abuhari, Manajer PLN UP3 Pontianak.
Didi juga menyebutkan bahwa hingga bulan Maret 2021, penyebab utama terjadinya gangguan listrik adalah pohon dan tanam tumbuh milik warga. Faktor lainnya adalah layang-layang, cuaca ekstrim, binatang, dan lain-lain.
Pemangkasan pohon yang dekat dengan jaringan listrik dalam rangka meminimalisir potensi penyebab gangguan listrik yang dapat menyebabkan padam (Humas PLN)
"Partisipasi masyarakat juga sangat kami butuhkan dalam menjaga keandalan pasokan listrik. Mengingat sebanyak 74% gangguan listrik akibat pohon terdata dan diperbaiki dengan cepat ketika ada laporan dari masyarakat," jelas Didi.
Selanjutnya Didi menghimbau masyarakat agar mengikhlaskan pohon dan tanam tumbuh yang dimiliki yang berada di dekat jaringan listrik untuk dapat dipangkas oleh Petugas PLN, serta dapat mencegah atau melarang permainan layang-layang terutama dengan menggunakan tali kawat karena sangat berdampak buruk bagi keselamatan jiwa warga dan kontinuitas pasokan listrik.