Kepolisian Resor Singkawang mengamankan sebanyak 30 orang pelaku pelanggaran selama digelar Operasi Pekat Kapuas 2021 dari tanggal 29 Maret hingga 11 April 2021.

"Ada 7 sasaran atau target dalam Operasi Pekat, seperti perjudian, narkoba, miras, prostitusi, penggunaan senjata tajam, petasan, dan premanisme," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Haryono, di Singkawang, Rabu.

Dari 7 sasaran ini, tentunya Polres Singkawang mempunyai target pengungkapan. "Alhamdulillah, setelah berjalan selama 14 hari akhirnya kami bisa melebihi target," katanya.

Seperti pada kasus perjudian, yang awalnya ditargetkan 5 kasus, namun berhasil Polres Singkawang ungkap sebanyak 10 kasus.

Pada kasus perjudian ini, sedikitnya ada sebanyak 14 tersangka yang berhasil diamankan. Sedangkan barang bukti uang tunai yang diamankan ada sebanyak Rp17 juta lebih.

Demikian pula pada kasus narkoba, yang semula ditargetkan 5 kasus, namun berhasil pihaknya ungkap sebanyak 8 kasus. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak 14 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 7,8 gram.

"Sementara barang bukti berupa uang tunai ada sebanyak Rp18 juta lebih yang diduga hasil dari penjualan narkoba," ungkapnya.

Kemudian, pada kasus miras, berhasil mengamankan minuman produksi dari Malaysia merk Benson.

Selain itu, barang bukti petasan, dari 1 kasus yang ditargetkan, berhasil mengungkap sebanyak dua kasus.

"Untuk penjualnya hanya kita berikan sanksi berupa pembinaan," jelasnya.

Untuk kasus premanisme, menurutnya juga lebih dari target dengan masing-masing diberikan sanksi berupa pembinaan dan pengarahan. "Hanya satu saja yang dipidanakan karena tersangkut kasus pencurian televisi," katanya.

Selanjutnya, untuk kasus prostitusi ada satu kasus yang berhasil Polres Singkawang ungkap.

Kemudian untuk kasus senjata tajam, dari satu kasus yang ditargetkan, Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus.

"Sedangkan untuk kasus senjata api laras panjang seperti Boman dan Lantak, adalah merupakan hasil penyerahan secara sukarela dari masyarakat," ujarnya.

Total keseluruhan yang menjadi sasaran Operasi Pekat Polres Singkawang tahun 2021 ada sebanyak 37 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.

"Sebagian tersangka ada kami titipkan ke masing-masing Polsek, karena memang Polsek ikut serta dalam pengungkapan Operasi Pekat," ungkapnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021