Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada seluruh kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan, kata Gubernur Kalbar Sutarmidji.

"Untuk seluruh Kalbar kami tetapkan PPKM mikro ini, supaya penanganannya lebih komprehensif dan terpadu, sehingga penanganan COVID-19 harus menurut ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah," kata Sutarmidji, di Pontianak, Rabu.

Pihaknya akan koordinasi lebih lanjut dengan Pangdam XII/Tanjungpura, Polda Kalbar, kemudian pemkab untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam petunjuk untuk PPKM mikro itu sendiri.

Sutarmidji juga mengatakan alasan kenapa Kalbar termasuk wilayah yang harus melakukan PPKM mikro ini, karena tingkat penularan COVID-19 di beberapa kabupaten seperti di Kabupaten Ketapang, Sintang, Mempawah, dan Landak angkanya cukup tinggi.

"Korban jiwa juga terjadi peningkatannya lebih dari 100 persen dalam satu bulan ini. Itulah alasannya mengapa Kalbar termasuk menerapkan PPKM mikro," ujarnya lagi.

Selain itu, dia juga mengatakan, pasien yang terjangkit COVID-19 bisa diobati asal rajin melakukan "tracking dan testing".

"Bagi pelaku yang terjangkit dari COVID-19 ini bisa diobati asal rajin untuk melakukan "tracking dan testing" sebanyak-banyaknya yang paling banyak sekarang yang melakukannya itu, yakni di Kabupaten Ketapang, kemudian Sintang, dan Kota Pontianak," ujarnya lagi.

Dia juga mengatakan, khusus Kabupaten Sintang bagi pemilik warung kopi yang membandel untuk diberikan sanksi tegas dan dilakukan tes usap, baik terhadap pemilik maupun pengunjungnya.

"Sampaikan kepada masyarakat yang paling efektif itu adalah menjaga imunitas tubuh, dan mengenai vaksin pembentukan antibodi itu memerlukan beberapa waktu dan jangan sampai nanti yang disalahkan vaksin, saya juga meminta seluruh kepala daerah lakukan tes usap sebanyak-banyaknya," ujarnya pula.

Gubernur Kalbar juga berharap, supaya tidak ada lagi korban dan masyarakat mau mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ada, dan jika tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi.

"Untuk aktivitas di warung kopi pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda," ujar dia.

Kapolda Kalbar Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto menyatakan dengan diberlakukannya PPKM mikro, pihaknya harus membuat posko penanganan COVID-19, dan ada empat hal yang harus diperhatikan, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Dia menambahkan, sudah dijelaskan mengenai pembagian tugas pelaksanaan PPKM mikro sampai tingkat desa dan kelurahan, mulai dari pembatasan tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, pembatasan tempat makan dan minum, pembatasan pusat perbelanjaan, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial serta transportasi umum.

Pewarta: Andilala dan Sucia Lucinda

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021