Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20/2021 yang merupakan perubahan Inmendagri 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali.
Pada aturan kali ini ada sesuatu yang berbeda. Sebelumnya, PPKM darurat diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali dengan dasar Inmendagri No 15 Tahun 2020 yang kemudian direvisi sebagian pada Inmendagri No 19 Tahun 2021.
Inmendagri 20 Tahun 2020 ini, kini memuat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, tapi diperuntukkan untuk sejumlah wilayah yang berada luar Jawa-Bali .
Pada Inmendagri terbaru itu menjelaskan peningkatan status PPKM bagi sejumlah daerah yang dinyatakan zona berlevel 4 pada kondisi darurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi menerapkan PPKM mikro tetapi menjadi PPKM darurat.
Zona berlevel 4 berarti ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk per minggu, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk per minggu, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk per minggu.
"Pengaturan untuk wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu huruf c) 1, diberlakukan PPKM darurat," bunyi petikan diktum kedua Inmendagri 20 tahun 2021.
Selain itu juga ada sejumlah daerah yang masuk dalam kategori level 4 pada kondisi diperketat. Daerah-daerah dengan status tersebut diberlakukan PPKM diperketat.
Untuk wilayah yang diberlakukan PPKM darurat luar Jawa dan Bali, Inmendagri mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online. Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah WFH.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan) diatur dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Serta, beroperasi dengan kapasitas 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Berikutnya, sektor esensial pasar modal (berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Lebih lanjut, industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Pihak perusahaan industri orientasi ekspor harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI)
Sementara, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk sektor kritikal kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Sektor kritikal bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian, pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Aturan itu juga termasuk bagi bidang ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik) dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima pesanan bawa pulang dan tidak menerima makan ditempat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Instruksi Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021. Instruksi mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Selain Inmendagri 20 Tahun 2020, Mendagri juga menerbitkan Inmendagri 19 Tahun 2020 mengubah diktum ketiga huruf g dan k Inmendagri 15 Tahun 2020 tentang PPKM darurat wilayah Jawa dan Bali.
Diktum ketiga huruf g diubah menjadi, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.