Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam se-Indonesia (DPP ADPISI) menyatakan telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memasukkan frasa "Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" dalam Pasal 6 ayat (4) PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan siap mengawal penyempurnaan dari peraturan pemerintah tersebut.

Rekomendasi mengenai revisi PP No. 57 tahun 2021 telah disampaikan kepada Kemendikbud melalui surat resmi DPP ADPISI yang ditandatangani Ketua Umum Dr. H Aam Abdusalam, M.Pd dan Sekretaris Umum Dr. Andy Hadiyanto, MA, pada 24 April 2021, kata Aam Abdusalam, dalam rilis yang diterima ANTARA di Pontianak, Rabu.

DPP APDISI, menurut dia, mendukung penuh revisi atau perubahan dari peraturan pemerintah tersebut. Karena itu pula, ADPISI mengeluarkan rekomendasi untuk penyempurnaannya.

Rekomendasi dikeluarkan setelah ADPISI melakukan kajian mendalam terhadap dokumen PP No. 57 Tahun 2021 dan memperhatikan tanggapan dan rancangan Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 yang disiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Dari kajian tersebut, ADPISI berpandangan ada inkonsistensi (ketidakserasian) antara Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Dimana pada Pasal 6 Ayat (4) PP No. 57 Tahun 2021 tertulis: Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi yang difokuskan pada persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Sementara pada Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tertulis: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kemudian pada Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tertulis: Pendidikan Tinggi bertujuan: a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Serta pada penjelasan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat a tertulis: Yang dimaksud dengan "mata kuliah agama" adalah pendidikan untuk membentuk mahasiswa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

Berdasarkan kajian tersebut, maka DPP ADPISI mengeluarkan rekomendasi kepada Kemendikbud RI untuk mencantumkan frasa "Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" ke dalam Pasal 6 ayat (4), agar konsisten dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Pandangan dan rekomendasi tersebut disampaikan sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab akademik pada penguatan karakter religius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kata Aam Abdusalam lagi. 

Berkaitan telah diterimanya surat rekomendasi di Kemendikbud RI, DPP ADPISI menyatakan akan mengawal penyempurnaan dari PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut, hingga siap ditandatanganinya perubahan PP tersebut oleh Presiden RI Joko Widodo. 


 

Pewarta: Nurul Hayat

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021