Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Edi Rusdi Kamtono menyatakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dilarang mudik Lebaran tahun 2021 dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19 di kota itu dan Kalbar umumnya.

"Secara tegas pemerintah melarang bagi ASN untuk mudik dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19 setelah Lebaran nanti," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.

Edi mengatakan, menjelang Lebaran Idul Fitri akan banyak masyarakat yang akan mudik ke daerahnya masing-masing, tentu ini menjadi salah satu faktor terjadinya lonjakan COVID-19.

Baca juga: Kubu Raya siap sanksi ASN yang nekat mudik

Sehingga, menurut dia pihaknya bersama instansi terkait memang mensosialisasikan agar masyarakat menahan diri dulu untuk mudik dalam mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Edi mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan selalu menjaga protokol kesehatan, seperti rajin cuci tangan menggunakan sabun, menggunakan masker dan jaga jarak.

Dia menambahkan, terkait dengan larangan mudik hanya berlaku bagi ASN saja, sedangkan untuk warga hanya perlu diimbau dan selalu diingatkan tentang penerapan protokol kesehatan, dan yang penting pastikan keadaan sehat dan punya bukti hasil tes usap bahwa negatif COVID-19.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignasius IK mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait seperti BPTD WIL IVX Kalbar, KSOP II, dan bandara akan menyiapkan posko pemantauan kegiatan arus mudik Lebaran tahun ini, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik.

Baca juga: Bupati Citra Duani lakukan persiapan terkait larangan mudik

"Seperti tahun-tahun sebelumnya posko itu ada di pelabuhan, Terminal ALBN, dan Bandara, di mana semua pihak yang terlibat ikut serta untuk pemantauan aktivitas mudik, termasuk keikutsertaan TNI-Polri di mana untuk kewenangan sesuai dengan masing-masing instansi," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah memiliki alasan kuat mengeluarkan aturan untuk meniadakan mudik pada Lebaran tahun ini, antara lain untuk menekan lonjakan kasus COVID-19, sehingga ia berharap edaran yang dikeluarkan itu ditaati para pemudik.

Seperti diketahui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021, dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Peniadaan mudik itu dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. "Kami mengikuti kebijakan nasional," kata Ignasius.

Baca juga: Mudik virtual bebas pulsa jadi kompensasi larangan mudik

Dalam edaran itu juga dijelaskan bahwa pengecualian diberikan kepada kendaraan distribusi logistik atau pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Antara lain, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

"Sementara pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten, provinsi atau negara, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk sebagai persyaratan," katanya.

Baca juga: Bupati minta semua SKPD laporkan keberadaan ASN sepekan jelang Lebaran
Baca juga: Pakar dukung pemerintah larangan mudik antisipasi lonjakan COVID-19
Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu perintahkan jajaran sosialisasikan larangan mudik

 

Pewarta: Andilala dan Sucia Lucinda

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021