Polres Ketapang menangkap dua kapal di perairan Ketapang, Minggu (2/5), lantaran diduga kuat hendak melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Pada Minggu 02 Mei 2021 sekira Pukul 17.30 WIB telah dilakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan di wilayah perairan Ketapang yakni dengan mengamankan dua kapal motor air," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono SIK MH saat jumpa pres di hadapan para awak media, Senin.

Ia menjelaskan kapal yang ditangkap yakni Kapal Motor (KM) Bintang Jrangali. Sedangkan satu kapal motor lainnya tidak memiliki identitas.  Selain itu, juga dilakukan penangkapan tujuh oknum warga.

Warga tersebut yakni Muhammad Adiansyah (35) warga Kabupaten Kayong Utara (KKU) sebagai nahkoda sekaligus pemilik KM BinTang Jrangali, Samsudin (40) warga Kota Pontianak sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal tanpa nama.

Kemudian Hidayat (53) warga KKU sebagai pemilik bahan dan Shanbandi (43) warga Ketapang sebagai kurir. Serta Yuda (23), Tono dan Sutogar yang semuanya warga KKU sebagai anak buah kapal (ABK).

"Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Polsek Delta Pawan, Polsek Benua Kayong, Satuan Polairud Ketapang. serta Tim dari PSDKP Ketapang di lokasi pelabuhan kecil Jalan Tengkawang Kelurahan Tengah Kecamatan Delta," tuturnya.

Kapolres menjelaskan kedua kapal nelayan tersebut didapati juga membawa peralatan serta bahan-bahan yang patut diduga kuat akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua kapal di antaranya tiga karung 50 kg Pupuk merk Cantik (Calcium Ammonium Nitrate).

Kemudian tiga karung botol kecap kosong, dua ken solar dan satu kotak korek api kayu serta 55 batang pipa aluminium, dua buah kacamata selam dan tali yang diduga sumbu. Satu kantong dempul, dua batu pemberat, satu kompresor Merk Super Shape Air Compressors L Series yang dapat dipergunakan untuk kurang lebih 8-10 penyelam.

Selain itu diamankan juga dua selang untuk menyelam yang melekat di kompresor dengan panjang kurang lebih 20 meter. Satu ikat pinggang untuk pemberat saat menyelam terbuat dari timah dua serok ikan. "Saat ini semua barang bukti telah diamankan di Markas Satpolair Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Pewarta: Bandi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021