Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson memprediksi setelah Lebaran 2021 akan banyak penambahan kasus positif COVID-19 jika masyarakat tidak patuh protokol kesehatan. 

"Diprediksi setelah lebaran ada lonjakan kasus konfirmasi dari klaster Salat Tarawih, klaster buka puasa bersama, klaster pusat perbelanjaan, klaster pasar juadah, klaster mudik bareng sebagai pelanggaran larangan mudik, klaster Salat Id, klaster silaturahmi Lebaran dan klaster tempat wisata," kata Harisson di Pontianak, Selasa.

Menurutnya, klaster baru ini akan terjadi, jika masyarakat tidak patuh prokes, terutama dalam memakai masker yang baik dan benar, menjaga jarak satu sama lain minimal 1,5 meter- 2 meter, sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, maka dalam waktu dekat akan terjadi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19.

Harisson menjelaskan lonjakan kasus ini akan terjadi karena juga dipicu dengan adanya mutasi virus yang sudah terdeteksi di Kalbar. Hal ini diketahui dari genom sequencing yang dilakukan oleh laboratorium Untan.

"Virus mutan ini bukan saja menyebabkan penularan jauh lebih cepat tetapi virus juga lebih ganas yang akan menyebabkan terjadinya peningkatan kasus kematian," tuturnya.

Saat ini BOR atau tingkat hunian ruang isolasi perawatan COVID di rumah sakit se-Kalbar sudah 47 persen, diprediksi akan terus meningkat. Dikhawatirkan rumah sakit akan penuh, seiring dengan meningkat nya kasus, sehingga banyak pasien yang tidak dapat dilayani di rumah sakit.

"Untuk itu masyarakat harus benar-benar waspada, laksanakan dengan penuh kedisiplinan protokol kesehatan. Pemerintah Provinsi sudah meminta kabupaten/kota untuk bersiap menghadapi lonjakan kasus. Rumah Sakit sudah diminta untuk menyiapkan ruang tambahan dan tempat tidur tambahan, termasuk obat, alat dan tenaga kesehatan yang melayani," katanya.

Di samping itu Satgas Provinsi Kalbar juga sudah meminta Satgas kabupaten/kota utk terus melaksanakan tracing dan testing, serta terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prokes.

Apabila terdapat kasus konfirmasi atau positif dari hasil penelusuran dan testing, kata Harisson, harus segera diteruskan atau diberitahukan ke Satgas COVID-19 tingkat Desa, kelurahan dan RT.

"Tujuannya, agar posko ini dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan isolasi mandiri yang dilakukan oleh warganya yang positif dan mengambil langkah langkah penanganan selanjut nya sesuai dengan Inmendagri no 10 tahun 2021 dan SK Gubernur Kalbar No 280 tahun 2021 ttg Pelaksanaan PPKM berbasis mikro," kata Harisson.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021