Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2021 di halaman Mapolres Singkawang, Rabu.

Saat membacakan sambutan Kapolri, Tjhai Chui Mie mengatakan, bahwa apel gelar pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2021 ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Apel ini digelar sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Kapuas 2021 dalam rangka pengamanan hari Raya Idul Fitri 1442 H baik pada aspek personil maupun sarana dan prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra Kamtibmas lainnya," kata Tjhai Chui Mie.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 H, tren kasus COVID-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03 persen.

Hal ini disebabkan adanya peningkatan kegiatan masyarakat khususnya menjelang akhir bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan resiko penularan COVID-19," ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya Operasi Ketupat Kapuas 2021, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya COVID-19.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel dan semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Kapuas 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadan dan Idul Fitri 1442 H kepada seluruh umat muslim yang merayakan," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Singkawang, Petrus Yudha Sasmita mengatakan, untuk mengantisipasi penularan COVID-19 baik menjelang, pada saat dan pasca hari raya Idul Fitri 1442 H, pihaknya akan melaksanakan Check Point ke setiap orang yang masuk ke Kota Singkawang.

"Posko Chek Point didirikan di tiga pintu masuk Kota Singkawang, seperti Pasir Panjang, Simpang VIT dan Bagak Sahwa," katanya.

Pemeriksaan ditujukan kepada pelaku perjalanan sesuai Permen Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Dia mengungkapkan, proses awal pemeriksaan kendaraan diberhentikan oleh Satlantas dan Dishub, TNI, unsur Sabhara/Brimob untuk mengatur pemeriksaan check suhu.

"Sedangkan Dinkes melakukan check suhu bila diatas 37,5 derajat celcius maka akan di Rapid Test Antigen. Andai terkonfirnasi positif, maka apabila warga Singkawang akan di Karantina Terpusat sedangkan non warga Singkawang akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing dan dilaporkan dengan petugas kesehatan sesuai domisili, ujarnya.

Untuk petugas dari Sat Pol PP akan melakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Lurah atau Kepala Desa berdasarkan domisili tempat tinggal.

"Waktu operasional Check Point akan berlangsung selama 24 jam," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021