Layanan angkutan sungai kapal cepat jurusan Sukadana - Pontianak mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021 tidak beroperasi menyusul surat edaran dari Bupati Kayong Utara, Kalimantam Barat tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan di daerah itu.
"Mulai besok speedboat kami tidak lagi beroperasi mengikuti aturan yang ada," kata salah satu penjual tiket speedboat Jamal saat dihubungi di Sukadana, Rabu.
Ia pun menjelaskan untuk tiket yang sudah dipesan dari tanggal 6 - 17 Mei 2021 terpaksa dibatalkan untuk mengikuti surat edaran Bupati Kayong Utara tersebut.
"Jadi mohon maaf, tiket yang sudah dipesan kami batalkan semua karena kami sudah tidak beroperasi untuk sementara waktu," kata dia.
Surat edaran yang bernomor 440/47/SATGASCOVID-19.A/2021 itu juga mengatur pengendalian kegiatan ibadah sholat Idul Fitri serta optimalisasi fungsi posko tingkat desa di Kayong Utara.
Hal ini pun disayangkan sebagian masyarakat Kayong Utara yang tidak bisa mudik lebaran dan berjumpa dengan keluarga yang sudah lama tidak bertemu.
"Seperti saya orangtua ada di Pontianak dengan kebijakan seperti ini tentunya saya tidak bisa pulang kesana,"kata salah seorang warga Sukadana, Hendri.
Selain itu juga menurutnya masih banyak mahasiswa/i yang belum pulang karena harus menyelesaikan tugas di kampusnya tentunya kondisi ini sangat menyedihkan orangtua yang tidak terbiasa lebaran berpisah dengan anak - anaknya.
"Keluarga saya yang masih kuliah juga sampai sekarang masih di Pontianak karena ada tugas praktek, jadi kalau sudah ditutup semua jalur transportasi bagaimana ia bisa pulang ke sini padahal disana tidak ada sanak keluarga juga,"ceritanya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara juga telah menyediakan posko terpadu dan telah mengeluarkan alur pemeriksaan di setiap perbatasan yang ada untuk masyarakat yang akan masuk ke negeri bertuah tersebut. Hal itu untuk memastikan pengendalian dan memutus rantai wabah COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Mulai besok speedboat kami tidak lagi beroperasi mengikuti aturan yang ada," kata salah satu penjual tiket speedboat Jamal saat dihubungi di Sukadana, Rabu.
Ia pun menjelaskan untuk tiket yang sudah dipesan dari tanggal 6 - 17 Mei 2021 terpaksa dibatalkan untuk mengikuti surat edaran Bupati Kayong Utara tersebut.
"Jadi mohon maaf, tiket yang sudah dipesan kami batalkan semua karena kami sudah tidak beroperasi untuk sementara waktu," kata dia.
Surat edaran yang bernomor 440/47/SATGASCOVID-19.A/2021 itu juga mengatur pengendalian kegiatan ibadah sholat Idul Fitri serta optimalisasi fungsi posko tingkat desa di Kayong Utara.
Hal ini pun disayangkan sebagian masyarakat Kayong Utara yang tidak bisa mudik lebaran dan berjumpa dengan keluarga yang sudah lama tidak bertemu.
"Seperti saya orangtua ada di Pontianak dengan kebijakan seperti ini tentunya saya tidak bisa pulang kesana,"kata salah seorang warga Sukadana, Hendri.
Selain itu juga menurutnya masih banyak mahasiswa/i yang belum pulang karena harus menyelesaikan tugas di kampusnya tentunya kondisi ini sangat menyedihkan orangtua yang tidak terbiasa lebaran berpisah dengan anak - anaknya.
"Keluarga saya yang masih kuliah juga sampai sekarang masih di Pontianak karena ada tugas praktek, jadi kalau sudah ditutup semua jalur transportasi bagaimana ia bisa pulang ke sini padahal disana tidak ada sanak keluarga juga,"ceritanya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara juga telah menyediakan posko terpadu dan telah mengeluarkan alur pemeriksaan di setiap perbatasan yang ada untuk masyarakat yang akan masuk ke negeri bertuah tersebut. Hal itu untuk memastikan pengendalian dan memutus rantai wabah COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021