Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto mengimbau masyarakat di daerah itu melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing sesuai surat edaran Menteri Agama, yang menyebutkan daerah zona merah dan oranye dilarang menggelar shalat id berjamaah di masjid atau lapangan.

"Kabupaten Jember masuk zona oranye penyebaran COVID-19, sehingga shalat id dilakukan di rumah masing-masing karena kami harus meneruskan surat edaran Menteri Agama," katanya di Jember, Ahad.

Forkopimda Jember menggelar rapat koordinasi dengan ulama dan ormas Islam terkait Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi COVID-19 yang digelar di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Sabtu (8/5) 2021.

"Kami harus meneruskan keputusan SE Menteri Agama ke masyarakat Jember, sehingga semuanya akan bergerak menyosialisasikan ke tempat ibadah baik masjid dan mushala," katanya.

Dalam SE Menteri Agama tersebut menjelaskan daerah yang berada di zona penyebaran risiko tinggi dan sedang yakni zona merah dan oranye maka warga di daerah setempat dilarang melaksanakan shalat id berjamaah di masjid atau lapangan, sehingga diimbau untuk melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing.

Sedangkan daerah yang risiko penyebaran COVID-19 rendah atau aman -- zona kuning dan zona hijau-- maka diperbolehkan melaksanakan shalat id di masjid atau lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti jamaah pakai masker, jaga jarak, pengecekan suhu, dan tempat ibadah hanya boleh diisi dengan kapasitas 50 persen.

"Bupati tidak membuat keputusan apa-apa, tetapi meneruskan keputusan Menteri Agama. Kami nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan," katanya.

Hendy meminta masyarakat untuk serius melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dah hal tersebut merupakan hal yang serius dan COVID-19 itu nyata karena ia pernah terpapar virus Corona dan adik kandungnya meninggal karena COVID-19.

Ia mengatakan Pemkab Jember juga akan menurunkan spanduk atau baliho berisikan pengumuman pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang sudah dipasang panitia masjid di beberapa tempat.

"Spanduk atau baliho pengumuman Shalat Id juga akan diturunkan. Kami minta kiai dan ulama juga meneruskan SE Menteri Agama itu ke jamaah masing-masing," katanya.

Untuk malam takbiran, dalam surat edaran tersebut membatasi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan diimbau masjid menyiarkan secara daring, sedangkan untuk takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan, demikian Hendy Siswanto.


 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021