Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan pihaknya mengintensifkan tiga posko terpadu untuk penyekatan arus mudik dan pos pelayanan.
"Untuk posko terpadu penyekatan atau cek poin itu kita menyiapkan tiga titik, yaitu di depan terminal ALBN Sungai Ambawang, kedua di bundaran Ali Anyang dan ke tiga di Rasau Jaya. Selain tiga posko penyekatan itu, juga ada posko pelayanan di Bandara, Parit Baru dan Simpang Desa Kapur," kata Odang di Sungai Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan, dalam pantauan pelaksanaan di posko penyekatan mudik pada tanggal 6 dan 7 Mei, masih ada masyarakat yang nekat menerobos untuk melaksanakan mudik. Saat di tanya, kebanyakan mereka pura-pura tidak tahu bahwa ada larangan mudik.
"Sebagian besar alasan mereka saat ditanya, pura-pura tidak tahu ada larangan mudik. Namun, kita mencoba untuk memberikan pengertian dan arahan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ditemukan ada kendaraan yang masuk ke Kubu Raya, yang pertama kita tanyakan adalah apakah membawa perlengkapan administrasi," tuturnya.
Kelengkapan administrasi tersebut terdiri atas surat tugas atau surat dinas dari instansi terkait untuk masuk ke suatu wilayah, dalam hal ini Kubu Raya. Kemudian surat keterangan bebas COVID-19 dan kelengkapan lainnya.
"Jika si penyintas tidak membawa kelengkapan administrasi, maka mereka akan kita minta untuk kembali," kata Odang.
Seperti yang terjadi di Rasau Jaya, katanya, memberikan ketegasan kepada operator feri penyeberangan, jika ada penumpang yang akan masuk ke Kubu Raya atau keluar dari Kubu Raya untuk menggunakan jasa penyeberangan, mereka harus bisa menunjukkan kelengkapan administrasinya.
Namun, kata Odang, dalam memberikan pengarahan kepada masyarakat yang nekat melakukan mudik, dirinya sudah menekankan kepada semua petugas posko untuk melakukan pendekatan yang humanis kepada masyarakat, agar masyarakat bisa menerima alasan pemerintah untuk membuat aturan larangan mudik.
"Pada intinya pemerintah bukannya melarang mudik, namun lebih melindungi masyarakat agar tidak membawa atau menyebarkan COVID-19 bagi keluarganya di kampung," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Untuk posko terpadu penyekatan atau cek poin itu kita menyiapkan tiga titik, yaitu di depan terminal ALBN Sungai Ambawang, kedua di bundaran Ali Anyang dan ke tiga di Rasau Jaya. Selain tiga posko penyekatan itu, juga ada posko pelayanan di Bandara, Parit Baru dan Simpang Desa Kapur," kata Odang di Sungai Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan, dalam pantauan pelaksanaan di posko penyekatan mudik pada tanggal 6 dan 7 Mei, masih ada masyarakat yang nekat menerobos untuk melaksanakan mudik. Saat di tanya, kebanyakan mereka pura-pura tidak tahu bahwa ada larangan mudik.
"Sebagian besar alasan mereka saat ditanya, pura-pura tidak tahu ada larangan mudik. Namun, kita mencoba untuk memberikan pengertian dan arahan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ditemukan ada kendaraan yang masuk ke Kubu Raya, yang pertama kita tanyakan adalah apakah membawa perlengkapan administrasi," tuturnya.
Kelengkapan administrasi tersebut terdiri atas surat tugas atau surat dinas dari instansi terkait untuk masuk ke suatu wilayah, dalam hal ini Kubu Raya. Kemudian surat keterangan bebas COVID-19 dan kelengkapan lainnya.
"Jika si penyintas tidak membawa kelengkapan administrasi, maka mereka akan kita minta untuk kembali," kata Odang.
Seperti yang terjadi di Rasau Jaya, katanya, memberikan ketegasan kepada operator feri penyeberangan, jika ada penumpang yang akan masuk ke Kubu Raya atau keluar dari Kubu Raya untuk menggunakan jasa penyeberangan, mereka harus bisa menunjukkan kelengkapan administrasinya.
Namun, kata Odang, dalam memberikan pengarahan kepada masyarakat yang nekat melakukan mudik, dirinya sudah menekankan kepada semua petugas posko untuk melakukan pendekatan yang humanis kepada masyarakat, agar masyarakat bisa menerima alasan pemerintah untuk membuat aturan larangan mudik.
"Pada intinya pemerintah bukannya melarang mudik, namun lebih melindungi masyarakat agar tidak membawa atau menyebarkan COVID-19 bagi keluarganya di kampung," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021