Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, I Made Putra mengatakan aktivitas berwisata di daerah tersebut saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tetap dibuka namun dengan syarat ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

“Kabupaten Bengkayang saat ini masih dalam zona kuning, Sesuai edaran gubernur kegiatan ekonomi termasuk pariwisata masih diperbolehkan dengan prokes ketat,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Ia menambahkan bahwa jumlah pengunjung sesuai edaran Gubernur Kalbar dan edaran Bupati Bengkayang maksimal menerima pengunjung 50 persen .

“Intinya untuk saat ini dan Lebaran tetap buka seperti SOP awal kami buka Jumat-Minggu dan hari libur. Dengan tetap mematuhi prokes dan pembatasan kuota 50 persen dari luas area camping. Jam operasional khusus untuk kafe , restoran,warung kopi di Kota Bengkayang maksimal pukul 23.00 WIB. Sedangkan di luar Kota Bengkayang 22.00 WIB.,” katanya.

Menurutnya, untuk meyakinkan edaran gubernur dan bupati diterapkan di lapangan, telah dibentuk tim pemantauan yang gabungan dari kepolisian,TNI, kesehatan, tim COVID-19 kabupaten, kecamatan dan desa termasuk dari Disporapar.

“Seluruh pengelola juga sudah kami panggil dan lakukan pembinaan di Polres Bengkayang. Kemudian juga lakukan pemantauan ke tempat usahanya, untuk melihat kesiapan prokes, himbauan kepada masyarakat,tempat cuci tangan dan kesiapan personel di lapangan saat libur Idul Fitri, mereka siapkan semuanya,” kata dia.

Ia menegaskan bagi pelaku usaha atau pengelola wisata di daerah melanggar ketentuan yang ada maka akan ada saksi tegas.

“Bila ada yang melanggar tempat usaha akan kena sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan ijin usaha. Kami tekankan kepada seluruh pengelola wisata agar tidak mengadakan kegiatan apa pun jenisnya saat libur Idul Fitri, karena bisa mengundang kerumunan,” tegasnya.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021