Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan, dari Januari hingga Mei, Kejari Sintang sedang menangani 21 perkara tindak pidana umum narkotika.

“Tindak pidana narkotika menjadi kasus terbanyak yang sedang ditangani oleh Kejari Sintang. Selain kasus pencurian, kekerasan terhadap anak, pembunuhan, laka lantas, perjudian dan pertambangan tanpa izin,” katanya di Sintang, Jumat.

Dikatakan Saputro, kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Sintang sebanyak 14 perkara dan di Kabupaten Melawi sebanyak 7 perkara. Di tahun 2020 lalu, kasus tindak pidana narkotika sebanyak 60 perkara. Sementara untuk kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin di Kabupaten Melawi sebanyak 3 perkara dengan 11 terdakwa. Sekarang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. 

“Untuk di Kabupaten Sintang, perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin belum ada yang masuk ke Kejari Sintang,” ungkap Saputro.

Masih kata Saputro, di tahun ini, Kejari Sintang juga menangani kasus tindak pidana perjudian, dari Kabupaten Melawi sebanyak 3 perkara dan di Kabupaten Sintang sebanyak 5 perkara. Jumlah perkara yang sudah sidang sejak Januari hingga Mei sebanyak 102 perkara dengan 4 orang jaksa yang menangani.

“Perjudian jenis togel, kolok-kolok dan remi box yang sedang kita tangani,” bebernya.

 

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021