Kepolisian Resort Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.

"Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo atau perantara untuk pengurusan SIM A maupun C, ikuti saja prosedur karena saat ini masyarakat bisa belajar baik dari internet atau buku-buku panduan untuk mengikuti ujian kepemilikan SIM," kata Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan, di Pontianak, Senin.

Terkait dengan pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dirinya mengatakan prosedurnya masih tetap sama, hanya saja perlu penambahan surat keterangan sehat dan surat psikologi.

"Untuk prosedurnya masih tetap sama baik pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C, yaitu harus membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat psikologi dari lembaga psikologi," ujarnya.

Setelah melengkapi surat, masyarakat bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa surat-surat tersebut.

"Setelah surat-surat lengkap, masyarakat bisa datang ke Satpas dan melakukan pendaftaran untuk mengisi formulir, setelah itu mengikuti tes teori, jika lulus ujian teori bisa melanjutkan ke ujian praktek baik roda dua atau roda empat," kata dia.

Ia mengatakan apabila tidak lulus diberikan waktu tujuh hari untuk bisa mengulang atau mengikuti kembali ujian, setelah memang lulus bisa langsung sidik jari dan foto.

"Apabila ada ujian yang tidak lulus, tetap akan diberikan waktu tujuh hari untuk bisa mengulang atau mengikuti kembali ujian, setelah lulus maka langsung sidik jari dan foto. Untuk administrasinya kendaraan SIM C baru sebesar Rp100 ribu dan A Rp120 ribu," katanya.

 

Pewarta: Andilala dan Yunita

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021