"Saat ini AMS sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus membawa mobil dalam pengaruh narkoba yang menyebabkan dua korbannya dirawat di rumah sakit karena mengalami patah tulang di bagian kaki dan tangan," kata Kompol Salbiah di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Hampir seratus perusuh di Pontianak positif gunakan narkoba
Dia mengatakan, AMS mengendarai mobil Honda Jazz dengan nomor polisi B 2569 KBC. Pada Senin, sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka mengendarai mobilnya dalam keadaan laju, yang kemudian berusaha memotong jalur mobil lainnya, sehingga menabrak tujuh pengendara roda dua.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka dalam pengaruh narkoba jenis sabu, yang juga diperkuat oleh pengakuan tersangka bahwa dia pengguna narkoba aktif," ungkapnya.
Dari tujuh korbannya, dua di antaranya Polwan, satu Polwan mengalami patah tulang pada bagian tangannya. Sementara satu Polwan lagi mengalami luka lecet, sementara satunya korban pelajar mengalami patah tulang bagian kaki yang kini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Satu ASN KKU Positif Narkoba
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Pontianak dan diancam pasal 310 (3) KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," katanya.
Ancaman tersebut, karena tersangka mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang yang menyebabkan orang lain mengalami kerugian baik materi mau pun mengalami luka-luka atau lainnya.
Berkaitan itu Kasatlantas Polresta Pontianak mengimbau kepada para pengendara baik roda dua maupun empat, agar tidak membawa kendaraannya dalam pengaruh minuman keras atau narkoba, karena bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: 15 Orang Positif Narkoba Diamankan BNNK Singkawang
Baca juga: BNN : Bayi Lima Bulan Positif Narkoba
Baca juga: 7 Polisi Sintang Positif Pemakai Narkoba