Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilkada Sekadau yang telah selesai ditetapkan.

"Tentu Bawaslu sebagaimana perintah majelis Mahkamah Konstitusi tentu akan melakukan pengawasan pasca putusan karena itu memang juga masuk di dalam atau bagian dari tugas Bawaslu sebagai mandat dari ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Faisal di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, berdasarkan keputusan terbaru dari Makhkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 137/PHP.BUP-XIX/2021 yang diumumkan secara streaming di akun youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis 27 Mei 2021 terkait gugatan Pilkada Sekadau, pihaknya menyatakan setiap pihak harus menghormati putusan tersebut.

"Alhamdulillah putusan perkara nomor 137 PHP di Mahkamah Konstitusi sudah selesai  dan menghasilkan putusan yang mesti ditindaklanjuti oleh para pihak khususnya adalah KPU Kabupaten Sekadau," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan, dengan putusan MK tersebut, Bawaslu telah selesai melaksanakan tugasnya di dalam pengawasan pelaksanaan penghitungan suara ulang dan memberikan keterangan pada Mahkamah Konstitusi.

"Tentunya keterangan yang kita berikan berdasarkan fakta-fakta dari hasil pengawasan selama proses penghitungan suara ulang baik dalam hal prosedur, tata cara dan, mekanisme, termasuk keputusan KPU terkait penetapan jadwal dan tahapan penghitungan suara ulang di di kabupaten Sekadau," tuturnya.

Menurutnya, beberapa pertimbangan majelis hakim juga mempertimbangkan apa yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau khususnya.

Seperti di ketahui, pada putusan MK, disebutkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman ialah menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, di mana dalam pokok permohonan tersebut disebutkan MK 
menolak permohonan pemohon (Rupinus-Aloysius) untuk seluruhnya.

Dengan demikian, pasangan calon bupati dan wakil bupati Sekadau Aron-Subandrio dipastikan tetap memegang jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sekadau periode 2021-2026.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Hukum KPU Provinsi Kalbar, Mujiyo mengatakan jika KPU Sekadau akan menetapkan dan mengusulkan kembali calon bupati-wakil Bupati yang sudah ditetapkan sesuai putusan MK.

"KPU Sekadau menetapkan dan mengusulkan kembali calon yang sudah di tetapkan kemarin sebagai tindak lanjut putusan MK hari ini," katanya.

Dengan begitu, kata Mujiyo, akan ada pelantikan ulang Bupati-Wakil Bupati Sekadau hasil pilkada 2020. "Pelantikan yang pertama dinyatakan batal oleh MK, jadi diusulkan untuk dilantik kembali," tuturnya.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021