Singkawang (ANTARA) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka terhadap pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak oleh aparat penegak hukum pada Senin (2/3) dan minta agar penetapan tersangka pejabat Bawaslu Pontianak harus berkeadilan.

Koordinator Wilayah JPPR Kalbar Rubi Ismayanto mengatakan proses hukum yang berjalan harus memperhatikan seluruh aspek regulasi yang berlaku pada saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Namun kami berharap penetapan tersangka tidak serta-merta hanya melihat satu aspek pendekatan regulasi saja, melainkan mempertimbangkan secara utuh keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata Rubi di Singkawang, Kamis.

Menurut dia, hal tersebut penting agar dasar penetapan tersangka hingga kemungkinan penetapan terdakwa dapat dijelaskan secara terang, termasuk pembuktian unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melalui Pasal 2 dan Pasal 3.

Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, kelalaian, serta kerugian negara yang timbul akibat penggunaan keuangan negara.

“Artinya harus jelas apakah memang tidak ada dasar hukum yang mengatur penggunaan keuangan negara di tengah proses tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.

Selain itu, kata Rubi, aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Pontianak juga perlu memastikan adanya unsur mens rea atau niat dari para tersangka, baik dalam hal menyebabkan kerugian negara maupun memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Ia menilai, apabila terdapat payung hukum yang menjadi dasar penggunaan dana hibah oleh Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan, maka hal tersebut juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.

Rubi menambahkan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pada Pasal 30 disebutkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Jika ada penugasan kelembagaan, misalnya hingga tahap pelantikan kepala daerah, maka menurut hemat kami hal itu dimungkinkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelembagaan Bawaslu kabupaten/kota saat ini bersifat permanen dan tidak lagi bersifat ad hoc, sehingga ruang pengawasan dapat mencakup tahapan penetapan hingga pelantikan kepala daerah, yang kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu RI.

Menurut Rubi, selama tahapan Pilkada masih berjalan dan terdapat peraturan teknis, petunjuk teknis, atau surat edaran yang mengatur kegiatan pengawasan tersebut, maka penggunaan dana hibah masih dimungkinkan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga harus diperhatikan, terutama jika terdapat klausul yang secara tegas membatasi penggunaan anggaran pada tahapan tertentu.

“Jika ada peraturan teknis yang menjadi payung hukum bagi Bawaslu Kota Pontianak untuk melakukan pengawasan hingga tahap pelantikan, maka hal itu sebaiknya menjadi pertimbangan dan dikaji ulang dalam proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Rubi menilai perbedaan sudut pandang terhadap regulasi yang ada bisa saja terjadi, sehingga diperlukan penjelasan dari pihak yang menyusun aturan teknis tersebut, yakni Bawaslu RI.

“Kami tetap mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, aspek-aspek regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas juga perlu diperhatikan agar proses hukum dan penetapan yang dilakukan benar-benar dirasakan berkeadilan bagi semua pihak,” katanya.



Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026