Seorang tahanan Polres Sekadau berinisial Y (54) tersangka atas kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal meninggal dunia saat dirawat di RSUD Sekadau.

"Tersangka Y ditahan sejak 13 Maret 2021, yang kemudian menderita sakit bahkan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pontianak," kata Kapolres Sekadau, AKBP K Tri Panungko di Sekadau, Jumat.

Dia menjelaskan, dari hasil diagnosa dokter, yang bersangkutan mengalami gula darah tinggi, infeksi paru-paru dan radang tenggorokan yang membuatnya sulit mengkonsumsi makanan. 

Setelah kesehatannya membaik, tersangka kembali ditahan. Namun kondisi kesehatannya terus menurun hingga Polres Sekadau memberikan penangguhan penanganan kepada tersangka, katanya.

"Perkaranya sudah P21 sejak 3 Mei 2021. Karena saat itu, tersangka masih dalam kondisi sakit sehingga jaksa menyarankan agar yang bersangkutan diobati terlebih dahulu di RSUD Sekadau," ungkapnya.

Dia menambahkan, setelah menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Sekadau, tersangka dinyatakan meninggal dunia karena sakit yang diderita tersebut. 

Selain itu, selama masa perawatan di rumah sakit, tersangka juga selalu dilakukan pendampingan oleh pihak keluarganya.

"Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka kasusnya dinyatakan selesai. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam kasus ini," kata Kapolres Sekadau.

Pewarta: Andilala dan Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021