Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang pemeriksaan barang bukti dan lokasi dugaan terjadinya aktivitas penebangan kayu secara liar atau ilegal logging di hutan Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa, termasuk pemilik lahan serta areal kawasan hutan baik hutan produksi terbatas mau pun hutan pengguna lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Sekar, di lokasi hutan yang di duga terjadinya aktivitas ilegal logging tersebut ditemukan beberapa patok batas kawasan antara kawasan Hutan Pengguna Lainnya (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah terpasang di atas tanah.
Menurut dia, ditemukan juga sejumlah bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi aktivitas ilegal logging para terdakwa yaitu Mustam dan Hambali.
"Memang tadi kami temukan bekas tebangan kayu dan juga sejumlah patok batas, tetapi untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, itu mesti ada keterangan ahli dari kehutanan untuk membaca peta kawasan hutan," jelas Sekar.
Dikatakan Sekar, sidang lanjutan perkara ilegal logging tersebut akan kembali di gelar dengan mendatangkan saksi ahli.
Ia menyebutkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan setempat itu juga menghadirkan Jaksa penuntut umum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kapuas Hulu, pemilik lahan, keluarga terdakwa, pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara.
Dugaan ilegal logging tersebut terungkap pada 13 Februari 2021 lalu, ketika petugas kehutanan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara melaksanakan patroli rutin dan menemukan tumpukan kayu jenis balok di tepi jalan Lintas Utara di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kami ingin mengetahui secara nyata lokasi penebangan kayu yang dilakukan para terdakwa, termasuk pemilik lahan serta areal kawasan hutan baik hutan produksi terbatas mau pun hutan pengguna lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Sekar, di lokasi hutan yang di duga terjadinya aktivitas ilegal logging tersebut ditemukan beberapa patok batas kawasan antara kawasan Hutan Pengguna Lainnya (HPL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah terpasang di atas tanah.
Menurut dia, ditemukan juga sejumlah bekas tebangan kayu yang diduga merupakan lokasi aktivitas ilegal logging para terdakwa yaitu Mustam dan Hambali.
"Memang tadi kami temukan bekas tebangan kayu dan juga sejumlah patok batas, tetapi untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan, itu mesti ada keterangan ahli dari kehutanan untuk membaca peta kawasan hutan," jelas Sekar.
Dikatakan Sekar, sidang lanjutan perkara ilegal logging tersebut akan kembali di gelar dengan mendatangkan saksi ahli.
Ia menyebutkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan setempat itu juga menghadirkan Jaksa penuntut umum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kapuas Hulu, pemilik lahan, keluarga terdakwa, pihak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara.
Dugaan ilegal logging tersebut terungkap pada 13 Februari 2021 lalu, ketika petugas kehutanan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah Kapuas Hulu Utara melaksanakan patroli rutin dan menemukan tumpukan kayu jenis balok di tepi jalan Lintas Utara di Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021