Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat Nikodemus Ale meminta Bupati Ketapang untuk ikut serta memastikan perusahaan mematuhi pemulihan kerusakan ekosistem gambut sesuai Permen LHK P.16 2017. 

"Kami meminta Bupati Ketapang juga ikut serta mengawal dan memastikan perusahaan agar mematuhi pemulihan kerusakan ekosistem gambut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.16 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut," kata Nikodemus Ale di Pontianak, Senin. 

Selain itu, ia juga mengatakan Bupati Ketapang harus melakukan perbaikan tata kelola sumber daya alam dengan mengevaluasi perizinan.

"Bupati Ketapang harus menghentikan pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut di wilayah Ketapang sesuai dengan mandat Inpres 5 tahun 2019, jika perusahaan tidak menjalankan restorasi atau pemulihan lahan gambut di wilayahnya masing-masing," kata dia. 

Walhi Kalbar melakukan pemantauan di lapangan secara langsung pada 500 titik yang tersebar di 12 konsesi di Ketapang, namun tidak menemukan kegiatan pemulihan pasca terjadinya kebakaran.

"Pemantauan dilakukan pada wilayah yang pernah terjadi kebakaran, namun kami tidak menemukan kegiatan pemulihan pasca terjadinya kebakaran, seperti pada PT BMJ justru ditemukan terjadinya kebakaran baru," ujarnya. 

Berdasarkan analisa temuan Walhi hampir seluruh pemilik konsesi mengabaikan implementasi restorasi atau pemulihan, perusahaan membuat plang-plang peringatan berbahaya kebakaran sebagai imbauan, namun tidak ditemukan langkah-langkah pemulihan.

"Langkah-langkah pemulihan tidak ditemukan, areal bekas kebakaran cenderung dibiarkan tergenang, semak, dan tidak terurus. Serta kami juga telah mendatangi Pemkab Ketapang, namun tetap juga tidak ada laporan kegiatan mengenai pemulihan lahan itu," katanya. 

Dirinya berharap ada peran dari pemerintah khususnya bupati, DPRD serta pemerintah terkait, sesuai dengan kewenangan dan fungsinya dalam melakukan pengawasan kebijakan moratorium maupun kebijakan ekosistem. 

"Kami meminta bupati dan DPRD sesuai dengan kewenangan dan fungsinya melakukan kebijakan baik pengawasan maupun kebijakan ekosistem, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk membuka proses dan hasil restorasi, dan Dirjen PPKl memastikan para pemilik konsesi melakukan restorasi di kawasannya," ujar dia.

Pewarta: Andilala dan Yunita

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021