Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemberian sanksi bagi pelaku usaha perkebunan sawit di Provinsi Papua Barat yang tidak menaati aturan pajak.

“KPK mengharapkan negara hadir untuk melakukan pengawasan rutin terhadap pelaku usaha perkebunan sawit termasuk pemberian sanksi bagi yang tidak membayar pajak," kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria di Manokwari, Sabtu.

Dia mengatakan bahwa di Papua Barat masih ditemukan terkait ketidakpatuhan perkebunan sawit membayar pajak, perizinan lingkungan, pengendalian kebakaran lahan dan perkebunan, serta pengendalian ekosistem gambut.

Selain itu, kata dia, sarana prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun di sejumlah konsesi tidak dibangun seperti embung dan tower air untuk sebagaimana dipersyaratkan dalam Permentan Nomor 05 Tahun 2018.

Ia mengatakan dari rekonsiliasi yang dilakukan muncul potensi pajak yang bisa ditagih ke pelaku usaha sawit namun belum dilaksanakan hingga saat ini.

Terdapat pula drainase buatan di lokasi yang menunjukkan telah rusaknya ekosistem dan fungsi lindung. Atas temuan-temuan yang menunjukkan pelaku usaha melanggar ketentuan dalam PP Nomor 4 Tahun 2001 dan Permentan Nomor 5 Tahun 2018.

Untuk itu disepakati akan dilanjutkan dengan pemberian sanksi tegas termasuk denda atas kerusakan lingkungan akibat ulah sejumlah perkebunan sawit di wilayah Papua Barat.

“Kami harap pemberian sanksi dilakukan sehingga optimalisasi penerimaan pajak dapat mencapai 90 persen agar dikembalikan ke pemda untuk menambah penerimaan fiskal daerah,” tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021