Manokwari (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menyatakan titik koordinat pembangunan pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak mengalami perubahan, karena lokasi dimaksud berongga atau tanah karst dan tidak memenuhi syarat.
Pemerintah provinsi telah menyurati PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus konsultan, agar segera mengubah persetujuan teknis untuk penentuan lokasi baru yang sesuai dengan standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Setelah kami cek ke lapangan ternyata lokasi yang sudah ditentukan awal itu berongga, jadi tidak layak," kata Kepala DLHP Papua Barat Reymond Richard Hendrik Yap, di Manokwari, Sabtu.
Menurut Reymond, ketahanan infrastruktur fisik perlu didukung dengan karakteristik tanah, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari yang berpotensi menghambat operasional pabrik, seperti kerusakan bangunan atau lainnya.
PT Pupuk Kaltim bersama konsultan harus melakukan peninjauan langsung sebelum menetapkan titik koordinat lokasi pembangunan pabrik pupuk yang baru, dan perubahan tersebut mempengaruhi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Yang jelas semua dokumen harus diubah sesuai peta pembangunan gedung pabrik yang baru," ujar Reymond.
Dia menjelaskan bahwa luas area yang digunakan untuk pembangunan gedung utama pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak hanya 500 hektare, sedangkan 1.500 hektare lainnya dimanfaatkan sebagai cadangan tanah pengelolaan produksi pupuk.
Pemerintah daerah telah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat adat pemilik hak ulayat di Fakfak beberapa waktu lalu, namun penyelesaian atas aspirasi masyarakat tersebut masih menunggu dokumen amdal rampung.
"Dokumen amdal jadi dasar dilakukan perhitungan pembayaran hak-hak masyarakat adat, dan masyarakat adat mendukung program strategis nasional ini," kata Reymond pula.
Ia mengakui banyak aspirasi masyarakat adat terkait keberadaan pabrik pupuk, antara lain memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan pihak perusahaan wajib berpartisipasi menyediakan infrastruktur jalan di perkampungan sekitar kawasan pabrik.
Pemerintah kabupaten setempat juga harus proaktif memantau seluruh aktivitas operasional pabrik, agar tidak melanggar ketentuan yang telah disepakati karena akan berdampak terhadap kualitas lingkungan, udara, dan udara.
"Tentu kami mengharapkan kolaborasi dari dinas teknis di Kabupaten Fakfak supaya memantau semua kegiatan operasional pabrik secara berkala," ujar Reymond.