Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Martino mengatakan sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) reboisasi lahan Kapuas Hulu masih terus berlanjut, bahkan saat di persidangan para terdakwa yang merupakan pelaksana (kontraktor) dalam proyek tersebut telah mengakui perbuatannya yang menyalahi aturan.

" Untuk kontraktor mengakui perbuatannya, tapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan terdakwa masih ngotot tidak mau mengaku," kata Martino, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.

Disampaikan Martino, Perkara Tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

Menurut dia, dalam perkara tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah.

"Sidangnya masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (7/6/2021) kemarin sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ketiga terdakwa secara virtual, sidang dilanjutkan minggu depan agenda para terdakwa menghadirkan saksi meringankan," jelas Martino.

Disebutkan Martino, sidang yang dilaksanakan Senin (7/6/2021) kemarin dihadiri oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Hakim Anggota yaitu Irma Wahyuningsih dan Riya Novitar serta Hendra Azwar selaku Panitera.

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dihadiri oleh Martino Manalu dan Budi Murwanto, kemudian dari pihak terdakwa dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021