Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat besaran kerugian akibat kebakaran sebanyak 60 rumah toko di Kabupaten Sintang mencapai sebesar Rp10 miliar.

"Dari data awal yang kami peroleh, besaran kerugian akibat terbakarnya sebanyak 60 rumah toko di Sintang, Selasa (8/6) petang sekitar pukul 18.30 WIB, sekitar Rp10 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran hingga menghanguskan sebanyak 60 ruko, baik ukuran kecil dan besar di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang tersebut.

Sebanyak 60 ruko yang terbakar itu terdiri dari sebanyak 30 ruko ukuran besar, yakni 5x10 meter, dan ukuran kecil 2x3 meter sebanyak 30 ruko.

Adapun ruko yang terbakar tersebut, di antaranya warung makan Cipto Roso, warung kopi Astro Cyber, Milagros, toko Shin Chan 2, toko bangunan Berkat usaha, toko Intan Jaya, bengkel motor, toko ATK Fortuna, rizere Toko Elektronik, Asan Salon, toko grosir pakaian murah hati, dan toko pakaian trendy.

Berdasarkan data dari pihak Polres Sintang total ruko yang terbakar sebanyak 60 unit, awalnya kebakaran ruko itu diduga kuat dari ruko di Jalan Majapahit kemudian menjalar ke ruko lainnya di Jalan Wirapati.

Sementara itu Wakil Bupati Bupati Sintang Sudiyanto dalam keterangan tertulis-nya mengatakan, kebakaran di Sungai Durian, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, juga menghanguskan ruko milik Pemkab Sintang.

"Dalam kasus ini, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mencari tahu apa penyebab kebakaran hingga menghanguskan 60 unit ruko tersebut," ucap-nya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Sintang menyampaikan keprihatinannya atas musibah kebakaran tersebut, dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati sehingga tidak terulang musibah kebakaran tersebut.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021