Wakil Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Bahasan menyatakan, penilaian kinerja setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota setempat harus obyektif dan terukur.
"Penilaian kinerja bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang merupakan rangkaian dalam sistem manajemen PNS, sehingga harus dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan," kata Bahasan saat membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS di Pontianak, Selasa.
Ia menambahkan penilaian kinerja dilakukan dalam satu sistem terstruktur melalui perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut hasil kinerja, dan penerapan sistem informasi kinerja PNS.
"Penilaian kinerja merupakan salah satu tanggung jawab PNS dalam pelaksanaan tugas dan kinerjanya secara terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang PNS," ungkapnya.
Dalam hal perencanaan kinerja, proses penyusunan sasaran kinerja, dia meminta agar tetap berpedoman pada rencana strategis (renstra) Kota Pontianak yang telah dijabarkan dalam renstra perangkat daerah.
Ia juga menekankan perangkat daerah untuk memperhatikan perjanjian kinerja yang dibuat setiap awal tahun serta kewenangan yang melekat pada perangkat daerah.
"Pelajari dengan baik tupoksi masing-masing jabatan, mulai dari urusan perangkat daerah hingga uraian jabatan pada jabatan pelaksana," katanya lagi.
Dia menambahkan, hal yang penting lainnya, perhatikan indikator capaian utama atau kinerja utama yang diemban oleh perangkat daerah agar dapat mendukung pencapaian kinerja Pemerintah Kota Pontianak.
Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja PNS Tahun 2021. "Pada tahun ini akan menyusun sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai yang terbagi dalam dua periode. "Yakni periode Januari hingga Juni dan periode Juli sampai dengan Desember 2021," kata Bahasan.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Pontianak menghadirkan pemateri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Deputi Bidang Pengembangan Manajemen Aparatur BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri, dan Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Penilaian kinerja bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir yang merupakan rangkaian dalam sistem manajemen PNS, sehingga harus dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan," kata Bahasan saat membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS di Pontianak, Selasa.
Ia menambahkan penilaian kinerja dilakukan dalam satu sistem terstruktur melalui perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut hasil kinerja, dan penerapan sistem informasi kinerja PNS.
"Penilaian kinerja merupakan salah satu tanggung jawab PNS dalam pelaksanaan tugas dan kinerjanya secara terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang PNS," ungkapnya.
Dalam hal perencanaan kinerja, proses penyusunan sasaran kinerja, dia meminta agar tetap berpedoman pada rencana strategis (renstra) Kota Pontianak yang telah dijabarkan dalam renstra perangkat daerah.
Ia juga menekankan perangkat daerah untuk memperhatikan perjanjian kinerja yang dibuat setiap awal tahun serta kewenangan yang melekat pada perangkat daerah.
"Pelajari dengan baik tupoksi masing-masing jabatan, mulai dari urusan perangkat daerah hingga uraian jabatan pada jabatan pelaksana," katanya lagi.
Dia menambahkan, hal yang penting lainnya, perhatikan indikator capaian utama atau kinerja utama yang diemban oleh perangkat daerah agar dapat mendukung pencapaian kinerja Pemerintah Kota Pontianak.
Sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja PNS Tahun 2021. "Pada tahun ini akan menyusun sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai yang terbagi dalam dua periode. "Yakni periode Januari hingga Juni dan periode Juli sampai dengan Desember 2021," kata Bahasan.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Pontianak menghadirkan pemateri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Deputi Bidang Pengembangan Manajemen Aparatur BKN Haryomo Dwi Putranto, Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri, dan Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021