Pemerintah Kabupaten Ketapang masih mempersiapkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bidang kesehatan yang belum terealisasi di tingkat puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang.

Asisten III Setda Ketapang Heronimus Tanam di Ketapang, Rabu mengatakan, Tukin di Dinas Kesehatan Ketapang sudah selesai. "Jadi kita imbau mereka yang belum segera menyelesaikan persyaratannya," kata Tanam.

Ia mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali mengadakan rapat bersama namun hingga kini belum selesai karena ada beberapa syarat yang harus dipastikan. Di antaranya syarat untuk penerima Tukin di antaranya tidak boleh menerima ganda, serta orang atau lembaganya tidak sedang mengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Jadi mereka harus memilih satu di antaranya karena tidak boleh double. Tapi kita sekarang sedang berusaha agar mereka tetap menerima Tukin dengan melihat formulasinya yakni kegiatan-kegiatan atau jasa-jasa apa yang bisa masuk Tukin," ungkapnya.

Konsekuensi kalau ada yang menerima double maka harus mengembalikan satu di antara dana yang diterimanya. "Jadi nanti malah jadi beban penerima, kalau baru terima satu atau dua bulan mungkin ringan mengembalikannya. Tapi kalau sudah bertahun tentu akan jadi beban mereka apalagi uangnya sudah habis digunakan," tuturnya.

"Maka hal ini lah yang kita antisipasi jangan sampai terjadi pada penerima Tukin di Ketapang. Sebab itu mereka dan kita harus hati-hati mengurus ini," lanjutnya.

Tanam menambahkan terkait Tukin untuk tenaga kesehatan Ketapang juga sedang proses membuat rancangan Peraturan Bupati. "Karena hal ini perlu Perbub tersendiri. Kita sekarang juga masih dalam uji coba menerapkan ini. Karena beratnya hitungan Tukin pakai 'finger print'," ungkapnya.

"Kemudian dari daerah-daerah pedalaman harus benar-benar merekap absen manualnya. Jadi penerima harus disiplin masuk dan pulang kantor ketika menggunakan finger print. Karena Tukin harus berdasarkan itu dan kalau mereka dianggap tak disiplin akan dipotong pendapatannya," sambungnya. (Bandi)

Pewarta: Bandi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021