Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat mencabut penyertaan modal berbentuk tanah yang sebelumnya akan digunakan sebagai pembangun hotel oleh Perusahaan Daerah Uncak Kapuas di daerah tersebut.
"Pembangunan hotel dibatalkan, sehingga penyertaan modal berbentuk tanah dicabut dan akan dialih fungsikan untuk pengembangan pembangunan Kapuas Hulu," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menyampaikan pidato pengantar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Fransiskus, Tahun 2017 penyertaan modal senilai Rp8,238 miliar dengan bentuk tanah seluas 3.740 meter persegi dan Tahun 2018 penyertaan modal sebesar Rp4 miliar untuk pembangunan hotel.
Menurut Fransiskus, sehubungan dengan dibatalkannya pembangunan hotel oleh Perusahaan Daerah Uncak Kapuas yang semula untuk pengembangan lapangan usaha bidang perhotelan, maka penyertaan modal tersebut dalam bentuk tanah dicabut dan dialih fungsikan untuk pengembangan pembangunan di Kapuas Hulu.
"Untuk mencabut penyertaan modal itu maka Pemkab Kapuas Hulu mencabut Perda nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal tersebut," jelas Fransiskus.
Dalam rapat paripurna tersebut Pemkab Kapuas Hulu beserta DPRD Kapuas Hulu membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kapuas Hulu, diantaranya yaitu Rancangan Perda Kapuas Hulu Tentang Perubahan atas Perda Kapuas Hulu nomor 2 Tahun 2018, tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2018.
Rancangan Perda Kapuas Hulu Tentang perubahan kedua atas Perda Kapuas Hulu nomor 7 Tahun 2012 Tentang pembentukan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas.
Rancangan Perda Kapuas Hulu Tentang pencabutan Perda Kapuas Hulu nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas
Kemudian, terkait Rancangan Perda Kapuas Hulu Tentang perubahan atas Perda Kapuas Hulu nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kapuas Hulu.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021