Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kapuas Hulu Bung Tomo mengatakan pihaknya telah melakukan audit kepada kurang lebih 100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu berkaitan dengan disiplin penggajian pangkat dan jabatan.

"Yang sudah kami audit kurang lebih 100 PNS khususnya untuk guru PNS rata-rata ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan ada juga kekurangan pembayaran hak PNS oleh Pemkab Kapuas Hulu," kata Bung Tomo, ditemui ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.

Disampaikan Bung Tomo, audit yang dilakukan oleh tim inspektorat tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 Tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 23 Tentang perencanaan, pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Tahun 2021.

Baca juga: Inspektorat Kapuas Hulu audit tunjangan keluarga PNS

"Untuk kriteria pemeriksaan banyak peraturan yang di pakai, beda-beda baik untuk disiplin, penggajian pangkat dan jabatan, jika ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan maka wajib dikembalikan sesuai ketentuan begitu juga sebaliknya apabila pemerintah ada kekurangan pembayaran hak PNS maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku," kata Bung Tomo.

Ia menjelaskan audit yang dilakukan terhadap PNS itu akan berkelanjutan bukan hanya di ruang lingkup jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, namun akan berkelanjutan kepada seluruh PNS di Kapuas Hulu.

Dikatakan Bung Tomo, pelaksanaan audit itu juga salah satu upaya Inspektorat Kapuas Hulu cegah dini terkait kekeliruan yang terjadi selama ini.

Baca juga: Kusnadi akui ada temuan hasil audit inspektorat Kapuas Hulu

"Kekeliruan itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan kami saat ini masih fokus terhadap guru PNS, audit serupa akan kami laksanakan juga bagi PNS lainnya di wilayah Kapuas Hulu," kata dia.

Disebutkan Bung Tomo, dari laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan Tim Inspektorat Kapuas Hulu sudah ada PNS yang mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan keluarga baik itu berkaitan anak mau pun suami istri.

"Salah satu contoh ditemukan seorang PNS masih menerima tunjangan anaknya yang sudah menikah, nah itu sesuai ketentuan sudah tidak boleh lagi ada juga yang berkaitan dengan anak angkat dan anak tiri, khusus anak tiri kami akan lakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta pihak terkait lainnya," kata Bung Tomo.

Baca juga: Terkait tunjangan anak tiri PNS Ombudsman Kalbar sarankan surati BKN
Baca juga: Anak tiri masuk tunjangan PNS jadi "temuan" Inspektorat Kapuas Hulu
Baca juga: Inspektorat Kapuas Hulu audit tunjangan keluarga PNS
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021