Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat berhasil mengungkap 19 kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba)  di wilayah hukumnya selama periode Januari – 26 Juni 2021.

"Sejak awal tahun hingga 26 Juni terdapat 19 kasus atau perkara diungkap dan kami juga turut mengamankan 21 tersangka. Sementara untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari total perkara tersebut adalah 338 gram narkoba jenis sabu," ujar Wakapolres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.

Ia menjelaskan tren kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang pada semester pertama tahun 2021 cukup memprihatinkan.

“Kasus yang ada tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa untuk kasus narkoba di Kabupaten Bengkayang cenderung mengalami kenaikan, apabila berkaca dari kasus yang terjadi pada enam bulan pertama tahun sebelumnya,” kata dia.

Siddiq membeberkan, bahwa dari 19 perkara tersebut, 12 di antaranya sudah selesai tahap penyidikan. Sementara tujuh perkara lainnya, sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan lanjut.

"Seperti diketahui bahwa 318 gram barang bukti yang berhasil kita amankan sebelumnya sudah dimusnahkan. Sementara sisanya ada yang kita serahkan ke pihak terkait untuk berbagai keperluan, khususnya uji laboratorium," ungkapnya.

Pada sisi lainnya, Siddiq menjelaskan bahwa untuk aksi tindak pidana narkotika sendiri merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM . Selain itu, sambungnya, apabila berkaca dari kasus-kasus yang terjadi hingga saat ini, tindak kriminal narkoba kerap tak memandang usia dan dapat mempengaruhi masyarakat dari latar belakang apapun.

Hal itu mengingat rata - rata usia pelaku penyalahgunaan narkoba ini yang reaktif berbeda-beda. Untuk di Kabupaten Bengkayang sendiri, katanya, dari 21 tersangka yang berhasil diamankan sampai saat ini rata-rata berada di usia 20 hingga 50 tahun. Dimana mereka yang berhasil ditangkap merupakan kurir maupun pengedar barang haram tersebut

"Ini menjadi bukti bahwa narkoba ini bisa saja mempengaruhi siapapun dan umur berapapun," ucapnya.

Terlebih, lanjutnya, Kabupaten Bengkayang sendiri merupakan daerah dengan keadaan geografis yang dikelilingi oleh perbukitan dan perairan yang luas. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sarana dan prasarana yang tidak memadai.

"Dalam hal ini, kita juga sudah membangun jaringan dengan pihak desa-desa dan dusun-dusun yang ada. Hal ini dilakukan untuk membantu personel dalam hal memberikan informasi apabila masyarakat mengetahui dan melihat adanya aktivitas kriminal, terutama terkait peredaran narkoba di wilayah hukum kita," terangnya.

Mantan Wakapolres Kubu Raya tersebut juga mengajak, seluruh pihak untuk bersama-sama memberantas yang namanya narkoba. Karena menurutnya, barang haram tersebut tak hanya menjerumuskan, namun juga dapat merusak kehidupan.

"Jangan ragu apabila mengetahui, melihat, atau mendapati bahwa ada kejahatan narkoba di wilayah kita untuk diinformasikan. Sekecil apapun pasti sangat berarti untuk membantu kita dari kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021