Dua warga di Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyerahkan senjata api rakitan laras panjang kepada jajaran TNI Kodim 1206 Putussibau daerah setempat.

"Senjata api rakitan milik warga Teluk Aur itu ilegal dan atas kesadaran sendiri kedua warga itu menyerahkan kepemilikan senjata api itu ke Koramil Bunut Hilir untuk selanjutnya diamankan di Kodim 1206 Putussibau," kata Dandim 1206 Putussibau Letkol Jemi Oktis Oil, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Menurut Jemi, senjata api rakitan ilegal itu diketahui jajaran Koramil Bunut Hilir dari informasi masyarakat, sehingga anggota Babinsa di daerah tersebut menindaklanjuti dan memberikan pemahaman kepada kedua warga tersebut atas bahaya dan pelanggaran terhadap kepemilikan senjata api secara ilegal sesuai undang-undang.

Menurut dia, sebelumnya warga di Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung wilayah Kapuas Hulu juga menyerahkan satu unit senjata api rakitan laras panjang.

"Saya selalu perintahkan jajaran agar memberikan pemahaman kepada masyarakat apabila ada menyimpan atau memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkan kepada TNI terdekat, karena memang itu melanggar undang-undang," kata Jemi.

Selain melanggar undang-undang, kepemilikan senjata api ilegal juga dapat membahayakan nyawa baik pemilik mau pun masyarakat lainnya.

"Jika masih ada masyarakat memiliki senjata api ilegal silahkan serahkan kepada kami dan kami akan mengamankannya untuk selanjutnya diserahkan ke negara," imbau Jemi.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021