Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan "lockdown" di sebanyak 120 rukun tetangga (RT) dalam rangka Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai Sabtu (3/7) 2021.
"Sebanyak 120 RT tersebut berada di enam kelurahan yang masuk dalam zona merah COVID-19, yaitu Kauman, Noyontaansari, Banyurip, Medono, Bendan Kergon, dan Kelurahan Padukuhan Kraton," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arsland Djunaid di Pekalongan, Sabtu.
Adapun mengenai pembatasan yang akan dilakukan selama masa PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, kata dia, ada beberapa pembatasan seperti penutupan mal, pusat perbelanjaan, tempat hiburan lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman, dan rumah ibadah.
"Adapun untuk kegiatan di pasar, toko kelontong, super market tetap diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen," katanya.
Ia mengatakan penerapan beberapa aturan PPKM darurat memang hal yang tidak mudah sehingga dibutuhkan pendekatan yang humanis dan persuasif pada masyarakat namun tetap tegas.
Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710/Pekalongan, kata dia, sudah menginstruksikan pada anggotanya agar dalam penegakan PPKM darurat bersikap humanis dan persuasif.
"Demikian pula, kepada anggota satuan polisi pamong praja (satpol PP) juga perlu melakukan pendekatan humanis dan persuasif, tetapi tetap harus tegas. Hal ini tidak mudah tapi harus dijalankan demi memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Dengan meningkatnya kasus COVID-19, masyarakat harus mau mentaati dan patuh terhadap kebijakan pemerintah, serta mematuhi protokol kesehatan agar daerah setempat bisa segera keluar dari zona merah, demikian Afzan Arsland Djunaid .
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sebanyak 120 RT tersebut berada di enam kelurahan yang masuk dalam zona merah COVID-19, yaitu Kauman, Noyontaansari, Banyurip, Medono, Bendan Kergon, dan Kelurahan Padukuhan Kraton," kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arsland Djunaid di Pekalongan, Sabtu.
Adapun mengenai pembatasan yang akan dilakukan selama masa PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, kata dia, ada beberapa pembatasan seperti penutupan mal, pusat perbelanjaan, tempat hiburan lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman, dan rumah ibadah.
"Adapun untuk kegiatan di pasar, toko kelontong, super market tetap diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen," katanya.
Ia mengatakan penerapan beberapa aturan PPKM darurat memang hal yang tidak mudah sehingga dibutuhkan pendekatan yang humanis dan persuasif pada masyarakat namun tetap tegas.
Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710/Pekalongan, kata dia, sudah menginstruksikan pada anggotanya agar dalam penegakan PPKM darurat bersikap humanis dan persuasif.
"Demikian pula, kepada anggota satuan polisi pamong praja (satpol PP) juga perlu melakukan pendekatan humanis dan persuasif, tetapi tetap harus tegas. Hal ini tidak mudah tapi harus dijalankan demi memutus rantai penyebaran COVID-19," katanya.
Dengan meningkatnya kasus COVID-19, masyarakat harus mau mentaati dan patuh terhadap kebijakan pemerintah, serta mematuhi protokol kesehatan agar daerah setempat bisa segera keluar dari zona merah, demikian Afzan Arsland Djunaid .
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021