Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat telah memutar balik sebanyak 5.942 kendaraan di Kota Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 12 hingga 18 Juli 2021
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Kamis mengatakan untuk di Sumbar, Kota Bukittinggi terbanyak melakukan putar balik, yakni sebanyak 3.609 kendaraan di 11 pos penyekatan.
Menurut dia, 3.609 kendaraan itu terdiri dari 2.210 kendaraan roda dua dan 1.334 kendaraan roda empat serta 65 kendaraan roda enam.
"Ada 6.343 kendaraan yang diperbolehkan masuk Kota Bukittinggi karena memiliki izin masuk sesuai ketentuan yang ada," kata dia.
Sementara itu Kota Padang sebanyak, 1.497 unit kendaraan diputar balik di pos penyekatan dan yang paling banyak kendaraan jenis roda empat.
“Jumlah itu terdiri dari 454 unit kendaraan roda dua diputar, kemudian sebanyak 959 unit kendaraan roda empat, 31 unit kendaraan bus dan 53 unit mini bus," kata dia.
Kota Padang memiliki enam pos penyekatan, dua pos penyekatan Padang dengan Kabupaten Padangpariaman, satu pos penyekatan dengan Solok, satu pos penyekatan Padang dengan Kabupaten Pessel serta dua pos di pelabuhan, yakni Bungus dan Muaro Padang.
“Selama PPKM Darurat di Padang, petugas telah memeriksa sebanyak 3.356 unit kendaraan roda dua, 6135 unit kendaraan roda empat, 187 unit bus dan 887 unit mini bus,” kata dia.
Kemudian untuk Kota Padang Padang, petugas pos penyekatan telah memutar balik kendaraan sebanyak 836 unit kendaraan.
“Untuk kendaraan roda dua sebanyak 407 unit kendaraan, kendaraan roda roda enam sebanyak 12 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 417 unit,” katanya.