Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Sebanyak 105 sertifikat tanah yang merupakan aset-aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Selasa.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa, mengatakan, sertifikat yang diserahkan tersebut mencakup tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di Kota Pontianak.

Ia menilai pentingnya program sertifikasi tersebut dalam menjamin keabsahan dan kepastian hukum kepemilikan tanah Pemkot Pontianak.

"Tujuannya agar kita tertib administrasi, ke depannya juga masih banyak fasilitas umum di perumahan-perumahan yang juga akan kami sertifikatkan," ujarnya.

Ia menargetkan akhir tahun 2023 seluruh aset milik Pemkot Pontianak sudah bersertifikat. Selain untuk mengamankan aset-aset tersebut, juga agar teregistrasi dengan baik.

"Tahun 2021 ini kita targetkan 1.000 aset milik Pemkot bersertifikat," kata Edi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Sigit Santosa menjelaskan, penyerahan 105 sertifikat ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada tahap pertama telah diserahkan sebanyak 31 sertifikat. Sehingga jumlah keseluruhan sertifikat tanah aset milik Pemkot yang telah diserahkan sebanyak 136 sertifikat.

"Nilai aset tersebut mencapai Rp416 miliar," jelasnya.

Menurutnya, aset yang diserahkan tersebut merupakan nilai yang luar biasa sehingga membantu dalam menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Pontianak. "Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari sisi administrasi pertanahan," katanya.

Sigit menambahkan, pihaknya bersama Pemkot Pontianak akan menyelesaikan program sertifikasi ini secara maraton hingga akhir tahun, dan beberapa waktu ke depan penyerahan sertifikat akan kembali dilaksanakan.

"Kita akan terus mengejar dan bergerak untuk bisa menyelesaikan target sertifikasi aset milik pemerintah Kota Pontianak," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021