Satuan Tugas COVID-19 Kota Singkawang memperketat aturan PPKM Mikro setelah kota tersebut ditetapkan Zona Merah risiko tinggi wilayah penyebaran virus COVID-19.
"Aturan ini kami berlakukan guna mengikuti instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021, dengan memberlakukan SK Wali Kota Singkawang dan disesuaikan dengan instruksi Mendagri," kata Ketua Satgas COVID-19 Singkawang, Tjhai Chui Mie, di Singkawang, Kamis.
Dia mengatakan, secara resmi SK diberlakukan Rabu (7/7) dan segera disosialisasikan ke masyarakat agar bisa ditaati apa yang sudah diputuskan kepada seluruh pelaku usaha seperti restoran, warung kopi, kafe dan lainnya terutama pada jam operasionalnya.
"SK Wali Kota Singkawang akan kita tandatangani kemudian dibagikan kepada pelaku usaha mikro. Jika masih ada pelaku usaha yang tidak menaati maka akan kita berikan sanksi," ujarnya.
Pemberlakuan SK ini diberlakukan, demi keselamatan, kesehatan, dan keamanan masyarakat Kota Singkawang.
"Apabila Singkawang sudah kembali ke zona oranye, kuning bahkan hijau tentu SK tersebut akan segera kita cabut dan akan kita berlakukan seperti awal kembali," ungkapnya.
Tak lupa juga Tjhai Chui Mie mendoakan kepada pasien-pasien yang masih dirawat karena terpapar COVID-19 agar tetap semangat dan segera sembuh.
"Kami di Satgas COVID-19 Singkawang juga akan terus menggencarkan vaksinasi massal sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan SK Wali Kota Singkawang yang ditandatangani pada Rabu (7/7), tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Pos Komando Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 berisikan, pertama, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Kedua, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warkop, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau Mall, antara lain, pertama, makan/minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Ketiga, untuk warung kopi, warung makan, PKL jam mulai operasional pukul 16.00 WIB, dapat melakukan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Keempat, untuk pelayanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang, tanpa menyediakan meja atau kursi untuk makan ditempat.
Kelima, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Keenam, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai angka 4 dilakukan dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/Mall/pusat perdagangan ; pertama, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB. kedua, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan prokes secara lebih ketat.
Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan Kota Singkawang dinyatakan aman atau tidak lagi berada pada zona merah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Kota Singkawang dinyatakan aman atau tidak lagi berada pada zona merah.
Untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial, kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Kota Singkawang dinyatakan aman atau tidak lagi berada pada zona merah.
Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Demikian pula untuk kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Sementara untuk penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Baca juga: Kodim 1202/Singkawang sasar 505 warga untuk program serbuan vaksinasi COVID-19
Baca juga: Realisasi vaksinasi COVID-19 di Singkawang baru 25 persen
Baca juga: Singkawang tambah 168 orang kasus positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Aturan ini kami berlakukan guna mengikuti instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021, dengan memberlakukan SK Wali Kota Singkawang dan disesuaikan dengan instruksi Mendagri," kata Ketua Satgas COVID-19 Singkawang, Tjhai Chui Mie, di Singkawang, Kamis.
Dia mengatakan, secara resmi SK diberlakukan Rabu (7/7) dan segera disosialisasikan ke masyarakat agar bisa ditaati apa yang sudah diputuskan kepada seluruh pelaku usaha seperti restoran, warung kopi, kafe dan lainnya terutama pada jam operasionalnya.
"SK Wali Kota Singkawang akan kita tandatangani kemudian dibagikan kepada pelaku usaha mikro. Jika masih ada pelaku usaha yang tidak menaati maka akan kita berikan sanksi," ujarnya.
Pemberlakuan SK ini diberlakukan, demi keselamatan, kesehatan, dan keamanan masyarakat Kota Singkawang.
"Apabila Singkawang sudah kembali ke zona oranye, kuning bahkan hijau tentu SK tersebut akan segera kita cabut dan akan kita berlakukan seperti awal kembali," ungkapnya.
Tak lupa juga Tjhai Chui Mie mendoakan kepada pasien-pasien yang masih dirawat karena terpapar COVID-19 agar tetap semangat dan segera sembuh.
"Kami di Satgas COVID-19 Singkawang juga akan terus menggencarkan vaksinasi massal sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan SK Wali Kota Singkawang yang ditandatangani pada Rabu (7/7), tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Optimalisasi Pos Komando Penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 berisikan, pertama, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Kedua, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warkop, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau Mall, antara lain, pertama, makan/minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Ketiga, untuk warung kopi, warung makan, PKL jam mulai operasional pukul 16.00 WIB, dapat melakukan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Keempat, untuk pelayanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang, tanpa menyediakan meja atau kursi untuk makan ditempat.
Kelima, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Keenam, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai angka 4 dilakukan dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/Mall/pusat perdagangan ; pertama, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB. kedua, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan prokes secara lebih ketat.
Untuk pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan Kota Singkawang dinyatakan aman atau tidak lagi berada pada zona merah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Kota Singkawang dinyatakan aman atau tidak lagi berada pada zona merah.
Untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial, kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan Kota Singkawang dinyatakan aman atau tidak lagi berada pada zona merah.
Sedangkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Demikian pula untuk kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Sementara untuk penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Baca juga: Kodim 1202/Singkawang sasar 505 warga untuk program serbuan vaksinasi COVID-19
Baca juga: Realisasi vaksinasi COVID-19 di Singkawang baru 25 persen
Baca juga: Singkawang tambah 168 orang kasus positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021