Kapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat AKPB Yani Permana mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di kabupaten itu, guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Jika semua komponen tidak bisa bersinergi, maka penerapan PPKM berbasis mikro ini akan sia-sia," kata Yani di Sungai Raya, Kamis.

Dia mencontohkan, saat dirinya turun ke lapangan pada malam hari dan melihat salah satu warung kopi (warkop) di desa Kapur kecamatan Sungai Raya, dirinya memberikan teguran kepada pemilik warung kopi dan wajah pemilik warung kopi tampak pucat saat bertatap muka dengan Kapolres.

"Saya itu saya turun sendiri dengan didampingi ajudan saya karena pada pukul 21.35, SE Bupati Kubu Raya nomor 451 yang sudah berlaku saat itu tidak dilaksanakan atau kaitannya dengan instruksi Gubernur Kalbar nomor 711 dan instruksi Mendagri nomor 14 juga tidak dilaksanakan. Padahal instruksi Mendagri nomor 14 itu terbit tanggal 21 Juni 2021 tidak terlaksana dan artinya, Satgas COVID-19 Kabupaten Kubu Raya yang kita bentuk ini masing-masing fungsinya tidak berperan maksimal," tuturnya.

Yani menyampaikan, sebelumnya dirinya sudah meminta Bupati Kubu Raya jika ada Kapolsek yang tidak turun dalam penanganan COVID-19 untuk segera melaporkan kepada dirinya, yang selanjutnya diusulkan kepada Kapolda untuk diganti.

"Namun di satu sisi, jika Kapolsek kami dan Danramil sudah turun, namun tidak didukung oleh Pak Camat dan Kepala Desa, maka pada poin ketiga itu PPKM mikro tidak akan berjalan dengan baik. Ini yang terjadi di lapangan," katanya lagi.

Maka dari itu, ia mengatakan sering mendorong kepada Asisten I Setda dan Sekretaris Daerah untuk melakukan rapat, karena salah satu fungsi rapat itu ialah mengevaluasi pelaksanaan dan penerapan PPKM mikro yang kita lakukan saat ini.

Yani juga menegaskan, untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di kabupaten itu maupun di tingkat provinsi dan nasional diperlukan tiga langkah yang harus dilakukan, diantaranya yang pertama menggelar rapat koordinasi Satgas COVID-19 baik di tingkat desa, kecamatan maupun di tingkat kabupaten.

"Yang kedua, munculnya regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kita (Satgas COVID-red), yang mana regulasi itu merupakan instruksi langsung dari menteri, gubernur dan instruksi maupun surat edaran dari Ketua Satgas COVID-19 kabupaten yang telah dikeluarkan bupati Muda Mahendrawan sebanyak 55 produk hukum terkait percepatan penanganan COVID-19," kata Yani.

Hal itu perlu dipahami bersama, dalam pelaksanaan tugasnya, apakah kita sudah mengimplementasikan instruksi

Dia menambahkan, langkah yang ketiga itu ialah terbentuknya PPKM berskala mikro baik di tingkat RT, desa, kecamatan sampai ke tingkat kabupaten dan inilah bagian dari keberhasilan Kubu Raya dalam membentuk Satgas COVID yang ada sampai di tingkat paling bawah.

"Tiga langkah inilah yang sangat penting dalam keberhasilan penanganan dan menekan lonjakan kasus COVID-19, tentunya ketiga poin ini harus kita lakukan semuanya. Dari regulasi yang ada, saya malu pada poin yang ke dua karena ada satu hal gambaran tidak terimplementasikannya regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Kubu Raya," tuturnya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021