Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) dan Bea Cukai Kalimantan Barat mengungkap pengiriman sebanyak satu kilogram narkoba jenis ganja kering yang dikirim dari Medan, Provinsi Sumatera Utara, tujuan Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Dalam pengungkapan ini, kami menangkap satu tersangka berinisial RN (23) seorang mahasiswa yang tinggal di Kota Pontianak," kata Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalbar Valentino di Pontianak, Jumat.

Modus tersangka, yakni menggunakan jasa pengiriman untuk membawa atau menerima kiriman narkoba jenis ganja kering itu dari Medan ke Kota Pontianak.

"Begitu kami dapat informasi akan ada pengiriman narkoba itu, maka kami melakukan pengintaian, Senin (28/6) sekitar pukul 08.00 WIB, begitu tersangka RN mengambil barang itu, maka tersangka langsung ditangkap," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RN mengakui ganja kering itu dipesannya dari seorang laki-laki berinisial FN yang kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang belakangan diketahui berdomisili di Kota Medan. RN membayar ganja tersebut Rp5 juta, dan mengakui sudah dua kali memesan narkoba jenis ganja kering tersebut.

Dalam mengelabui petugas, tersangka baik pengirim dan penerima menggunakan identitas palsu, yakni pengirim dengan nama Jamaluddin dan nama penerima paket atas nama Bang Eed yang belakangan kedua nama alamat pengirim dan penerima adalah palsu, katanya.

"Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk barang bukti ganja kering hari ini kami musnahkan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan sudah disisakan untuk proses hukum selanjutnya," kata Valentino.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak aparat penegak hukum apabila melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya mencegah masuknya narkoba dari luar Kalbar dan sebaliknya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021