Satgas COVID-19 Kota Singkawang memberlakukan penyekatan jalan di pintu keluar masuk Kota Singkawang mulai Selasa 13 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah tersebut.
"Penyekatan jalan ini mulai diberlakukan hari ini sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," kata Ketua Satgas COVID-19 yang juga selaku Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie di Singkawang, Selasa.
Penerapan PPKM darurat tersebut sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, dalam mengatasi penyebaran COVID-19 setelah Singkawang berada di Zona Merah per 4 Juli lalu.
Dia mengatakan, penyekatan jalan di tiga pintu keluar masuk Singkawang, antara lain, Pasir Panjang, Simpang VIT dan Jalan Kalimantan.
"Selama penyekatan berlangsung, petugas akan mengecek dan mempertanyakan keperluan dari pada pengendara yang berasal dari luar saat akan melintasinya, jika sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri tentu petugas mempersilahkannya lewat. Tetapi jika tidak sesuai, maka pengendara yang bersangkutan akan diminta putar balik ke wilayahnya," tuturnya.
Menurutnya, penyekatan jalan selama PPKM Darurat di Kota Singkawang adalah semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Singkawang.
Namun, masyarakat Kota Singkawang patut bersyukur, karena pada hari ini berdasarkan update kasus COVID-19 di 14 kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar per-11 Juli 2021, menyebutkan jika Kota Singkawang sudah berada di Zona Oranye.
"Turunnya resiko penularan COVID-19 di Kota Singkawang dari Zona Merah ke Zona Oranye, tentunya saya ucapkan terima kasih kepada Satgas COVID-19 dan masyarakat Kota Singkawang yang sudah bekerja keras dan bekerja sama membantu pemerintah dalam menurunkan angka terkonfirmasi COVID-19 di Singkawang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tjhai Chui Mie juga mengajak masyarakat Kota Singkawang untuk terus menjaga kesehatan sehingga Singkawang bisa kembali ke Zona Hijau.
"Taati dan patuhi semua aturan yang sudah diberlakukan Pemkot Singkawang, terutama mengenai protokol kesehatan. Jangan lupa pakai masker, jaga jarak dan sering-sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir," pintanya.
Kapolres Singkawang AKBP Ptasetiyo Adhi Wibowo mengatakan tujuan dari penyekatan ini adalah semata-mata fokus kepada kesehatan masyarakat Kota Singkawang yang sampai saat ini masih terkonfirmasi COVID-19 sekaligus untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 lagi dari luar kota.
"Khusus pedagang pasar yang berasal dari Mempawah, Sambas dan Bengkayang, ibu Wali Kota membuat kebijakan untuk tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, karena program vaksinasi kita sendiri masih terus berjalan dan belum menyentuh 50 persen masyarakat dari masing-masing kabupaten," ujarnya.
Demikian pula untuk tes swab, ibu Wali Kota juga sudah membuat kebijakan, tidak perlu menunjukkan hasil swab karena tidak mungkin pedagang-pedagang di pasar harus di swab setiap hari saat mau datang ke Singkawang dengan tujuan berjualan.
"Sehingga pedagang-pedagang yang berjualan di pasar tidak perlu takut sepanjang membawa surat keterangan dari RT/RW guna menerangkan bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang di Kota Singkawang setiap hari," ujarnya.
Namun untuk pelaku perjalanan domestik, sektor esensial dan vertikal harus sesuai Instruksi Mendagri dan SK Wali Kota Singkawang.
"Di dalam proses penyekatan jalan ini ada pengecualian-pengecualian terhadap masyarakat yang memang berjualan di pasar maupun secara perorangan," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Penyekatan jalan ini mulai diberlakukan hari ini sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," kata Ketua Satgas COVID-19 yang juga selaku Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie di Singkawang, Selasa.
Penerapan PPKM darurat tersebut sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021, dalam mengatasi penyebaran COVID-19 setelah Singkawang berada di Zona Merah per 4 Juli lalu.
Dia mengatakan, penyekatan jalan di tiga pintu keluar masuk Singkawang, antara lain, Pasir Panjang, Simpang VIT dan Jalan Kalimantan.
"Selama penyekatan berlangsung, petugas akan mengecek dan mempertanyakan keperluan dari pada pengendara yang berasal dari luar saat akan melintasinya, jika sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri tentu petugas mempersilahkannya lewat. Tetapi jika tidak sesuai, maka pengendara yang bersangkutan akan diminta putar balik ke wilayahnya," tuturnya.
Menurutnya, penyekatan jalan selama PPKM Darurat di Kota Singkawang adalah semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Singkawang.
Namun, masyarakat Kota Singkawang patut bersyukur, karena pada hari ini berdasarkan update kasus COVID-19 di 14 kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar per-11 Juli 2021, menyebutkan jika Kota Singkawang sudah berada di Zona Oranye.
"Turunnya resiko penularan COVID-19 di Kota Singkawang dari Zona Merah ke Zona Oranye, tentunya saya ucapkan terima kasih kepada Satgas COVID-19 dan masyarakat Kota Singkawang yang sudah bekerja keras dan bekerja sama membantu pemerintah dalam menurunkan angka terkonfirmasi COVID-19 di Singkawang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tjhai Chui Mie juga mengajak masyarakat Kota Singkawang untuk terus menjaga kesehatan sehingga Singkawang bisa kembali ke Zona Hijau.
"Taati dan patuhi semua aturan yang sudah diberlakukan Pemkot Singkawang, terutama mengenai protokol kesehatan. Jangan lupa pakai masker, jaga jarak dan sering-sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir," pintanya.
Kapolres Singkawang AKBP Ptasetiyo Adhi Wibowo mengatakan tujuan dari penyekatan ini adalah semata-mata fokus kepada kesehatan masyarakat Kota Singkawang yang sampai saat ini masih terkonfirmasi COVID-19 sekaligus untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 lagi dari luar kota.
"Khusus pedagang pasar yang berasal dari Mempawah, Sambas dan Bengkayang, ibu Wali Kota membuat kebijakan untuk tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, karena program vaksinasi kita sendiri masih terus berjalan dan belum menyentuh 50 persen masyarakat dari masing-masing kabupaten," ujarnya.
Demikian pula untuk tes swab, ibu Wali Kota juga sudah membuat kebijakan, tidak perlu menunjukkan hasil swab karena tidak mungkin pedagang-pedagang di pasar harus di swab setiap hari saat mau datang ke Singkawang dengan tujuan berjualan.
"Sehingga pedagang-pedagang yang berjualan di pasar tidak perlu takut sepanjang membawa surat keterangan dari RT/RW guna menerangkan bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang di Kota Singkawang setiap hari," ujarnya.
Namun untuk pelaku perjalanan domestik, sektor esensial dan vertikal harus sesuai Instruksi Mendagri dan SK Wali Kota Singkawang.
"Di dalam proses penyekatan jalan ini ada pengecualian-pengecualian terhadap masyarakat yang memang berjualan di pasar maupun secara perorangan," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021