Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto memimpin rapat Anev (analisa dan evaluasi) penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Pontianak yang dimulai sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

"Hari ini kami menggelar rapat Anev terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," kata R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak, Jumat.

Kapolda Kalbar mengingatkan bahwa penanganan COVID-19 di Kalbar adalah permasalahan bersama sehingga semua elemen saat ini tergabung dalam Satgas COVID-19.

"Penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak tidak hanya terfokus pada penyekatan, karena penyekatan adalah salah satu cara untuk mengurangi mobilitas masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa target penerapan PPKM Darurat bukan terhadap banyaknya titik penyekatan, banyaknya kendaraan yang diputarbalikan atau masifnya jumlah penindakan hukum.

"Target dari penerapan PPKM Darurat yaitu agar berkurangnya masyarakat yang terpapar COVID-19, turunnya persentase ketersediaan BOR "Bed Occupancy Rate (BOR)" atau tingkat hunian di rumah sakit, serta turunnya angka kematian dan meningkatnya kesembuhan akibat COVID-19," katanya.

Sigid juga menekankan kepada petugas yang berada di lapangan agar selalu memahami apa itu sektor esensial dan sektor kritikal, supaya tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan nanti.

Sektor kritikal merupakan yang paling penting, yaitu distribusi makanan dan minuman, kesehatan, transportasi, penanganan bencana, PLN dan PDAM.
Kemudian untuk sektor esensial yaitu jasa keuangan, perbankan, sektor pemerintahan, industri ekspor, dan untuk sektor non esensial, seperti tempat rekreasi dan tempat hiburan, katanya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo juga memaparkan data-data perkembangan COVID-19 di wilayah hukum Polresta Pontianak.

Ia juga menambahkan, penyekatan PPKM Darurat benar-benar dilakukan selektif prioritaskan, keperluan penting akan diprioritaskan seperti tenaga kesehatan, oksigen dan ambulan.

"Penyekatan itu supaya bisa meminimalisir pergerakan masyarakat khususnya di Kota Pontianak," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021