Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Nahruji Sudiman mengimbau masyarakat di pelosok desa, untuk tidak menggelar Shalat Idul Adha di masjid maupun di lapangan terbuka.
"Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 15, 16, dan 17 tahun 2021, yang mana tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi COVID-19 dan tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban tahun 1442 H di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Nahruji di Sungai Raya, Senin.
Nahruji menuturkan, komunitas Muslim di wilayah Kubu Raya berbagai macam, ada yang menanggapinya dengan meniadakan Shalat Id, ada yang samar-samar dan ada juga tetap melaksanakannya. Meski demikan, pihaknya sudah menyosialisasikan peniadaan pelaksanaan Shalat Idul Adha di semua masjid.
"Berkaitan dengan SE Kemenag itu disebutkan bahwa Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada Zona Merah dan Oranye ditiadakan," katanya.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha ditiadakan baik dikelola masyarakat, instansi pemerintah atau di tempat umun lainnya. Namun, kata Nahruji, pelaksanaan diminta dilakukan di rumah masing-masing.
"Peniadaan Shalat Idul Adha di masjid ini kerana kita hanya mempertegas untuk mentaati ketentuan yang ada pada saat ini. Jadi peniadaan Salat Idul Adha ini merupakan arahan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama) dan kita tindak lanjuti di daerah," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 15, 16, dan 17 tahun 2021, yang mana tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi COVID-19 dan tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban tahun 1442 H di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Nahruji di Sungai Raya, Senin.
Nahruji menuturkan, komunitas Muslim di wilayah Kubu Raya berbagai macam, ada yang menanggapinya dengan meniadakan Shalat Id, ada yang samar-samar dan ada juga tetap melaksanakannya. Meski demikan, pihaknya sudah menyosialisasikan peniadaan pelaksanaan Shalat Idul Adha di semua masjid.
"Berkaitan dengan SE Kemenag itu disebutkan bahwa Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada Zona Merah dan Oranye ditiadakan," katanya.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha ditiadakan baik dikelola masyarakat, instansi pemerintah atau di tempat umun lainnya. Namun, kata Nahruji, pelaksanaan diminta dilakukan di rumah masing-masing.
"Peniadaan Shalat Idul Adha di masjid ini kerana kita hanya mempertegas untuk mentaati ketentuan yang ada pada saat ini. Jadi peniadaan Salat Idul Adha ini merupakan arahan dari pemerintah pusat (Kementerian Agama) dan kita tindak lanjuti di daerah," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021