Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Sukaliman, menyatakan Pemprov Kalbar mendukung penuh Universitas Tanjungpura Pontianak menjadi Pusat Studi Perbatasan Asia Tenggara (PSPAT).

"Sebelumnya, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri RI bersama Untan telah menandatangani pembaharuan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang kerja sama pengembangan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada tanggal 31 Mei 2021," kata Sukaliman di Pontianak, Selasa.

Dia menambahkan, sebagai tindak lanjut pembaharuan MoU tersebut, BPPK c.q P3K2 Aspasaf dan Untan bermaksud mendorong Pembentukan Pusat Studi Asia Tenggara (PSPAT) sebagai upaya memajukan hubungan kerjasama antar negara dengan memberikan pengetahuan kepada akademisi sekaligus guna mendukung tugas dan fungsi utama BPPK Kemlu RI terkait penyelenggaraan pengkajian, penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang luar negeri.

"Khususnya pada prioritas perlindungan perbatasan/kedaulatan keutuhan wilayah NKRI. Pembentukan pusat studi tersebut ke depannya diharapkan dapat menjadi permulaan terbentuknya pusat-pusat studi perbatasan serupa di berbagai wilayah Indonesia lainnya," tuturnya.

Sukaliman menjelaskan, peluncuran PSPAT di Untan akan dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri. Kegiatan tersebut diharapkan dapat dilakukan dihadapan seluruh jajaran Pemprov Kalbar dan Pemda terkait lainnya sebagai tindak lanjut arahan prioritas program Menteri Luar Negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sukaliman mengatakan bahwa Kalbar memiliki tiga wilayah perbatasan, baik itu perbatasan antar negara, perbatasan antar provinsi, dan juga perbatasan antar sisir. 

Dengan begitu, sikap Pemerintah Provinsi terhadap rencana pembentukan Pusat Studi Perbatasan Asia Tenggara ini sejalan dengan nawacita Presiden yang menginginkan garis perbatasan harus menjadi serambi depan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalbar menyambut baik rencana pembentukan Pusat Studi Perbatasan ini. "Pada prinsipnya Pemprov Kalbar bersedia, namun karena tanggal 28 Juli 2021 masih dalam masa PPKM Darurat, diharapkan hal ini bisa mendapatkan perhatian dan pertimbangan bagi kita semua," katanya.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021