Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan mengurangi titik atau lokasi penyekatan jalan dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021, sesuai arahan dari pemerintah pusat.

"Mulai hari ini ada beberapa penyekatan ruas jalan, seperti penyekatan di Jalan Ahmad Yani yang dibuka dan beberapa ruas jalan lainnya, karena dinilai justru menghambat, maka dikurangi penyekatannya," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu.

Kecuali pada tempat atau lokasi yang akan menjadi kerumunan, katanya, maka tetap dilakukan penyekatan dan akan dilakukan pengawasan.

"Kuncinya agar tidak terjadi kerumunan-kerumunan yang menyebabkan penanganan COVID-19 malah tidak selesai-selesai. Kami berharap masyarakat dapat memakluminya sehingga tidak terjadi lonjakan kasus lebih besar lagi apabila hal itu tidak dilakukan," ujarnya.

Kemudian, menurut Edi, bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri agar selalu berkoordinasi dengan puskesmas setempat agar bisa secara rutin diberikan obat agar cepat sembuh.

"Satgas RT dan RW diharapkan juga membantu dalam memantau warganya agar yang menjalani isolasi mandiri bisa lebih cepat sehat," katanya.

Edi menambahkan pada Rabu (21/7) ini, dirinya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar terkait penanganan COVID-19 di Kota Pontianak. "Intinya kami menginginkan Pontianak bebas COVID-19 agar masyarakat bisa cepat kembali beraktivitas sehingga perekonomian juga kembali bergerak," ujarnya.

Karena, menurut dia, ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021, bahwa memperpanjang PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021, maka Pemkot Pontianak juga memperpanjang PPKM, karena memang harus mematuhi pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menyatakan Pemerintah Provinsi Kalbar memutuskan untuk memperpanjang PPKM di sejumlah daerah di wilayahnya sampai 25 Juli 2021, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Awalnya penerapan PPKM ini dilaksanakan dari tanggal 12 sampai tanggal 20 Juli. Namun, kembali kami perpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli," katanya.

Ketentuan ini, katanya, ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 185 /Kesra/2021 tentang pelaksanaan instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah provinsi meminta para bupati dan wali kota selaku ketua satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021.

"Satgas COVID-19 kabupaten/kota harus menjaga dan mengendalikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan, serta berkoordinasi dengan Satgas Pengendalian Ketersediaan Oksigen dan Obat-obatan COVID-19 Provinsi Kalbar," katanya.

Pemerintah daerah diminta memastikan penderita COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri bisa memperoleh obat-obatan yang dibutuhkan.

"Bagi penderita COVID-19 dengan CT rendah bergejala ringan harus diisolasi di tempat-tempat isolasi yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Sedangkan untuk hal-hal mendesak, kabupaten/kota dapat menyiapkan rumah sakit lapangan dan tempat-tempat isolasi mandiri," kata Harisson.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021