Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat) level 4 di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat itu diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
"Prinsipnya PPKM level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 dengan catatan, seperti rumah makan, warung kopi dan warteg boleh buka dan memang kami tidak melarang mereka buka, yakni melayani pengunjung makan di tempat maksimal 25 persen," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, untuk rumah makan, warung kopi, warteg dan sejenisnya boleh buka tetapi dengan catatan hanya boleh melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari ketersedian tempat yang ada, dan dengan waktu makannya maksimal 20 menit saja, karena Kota Pontianak masih zona merah penyebaran COVID-19.
Baca juga: PPKM level 4 dimulai, Disdik Banjarmasin resmi hentikan PTM
Baca juga: Pangdam XII/Tpr dengan sepeda motor patroli dan tinjau Posko PPKM di Pontianak
"Alhamdulillah dalam penerapan PPKM level 4, pemerintah memberikan kewenangan pada pemerintah daerah dan diperkuat oleh instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi mengajak kerja sama dari pihak pelaku usaha, agar mentaati aturan itu, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga ada penurunan kasus.
"Insa Allah kalau kasusnya turun, maka akan diberikan kelonggaran lagi kepada pelaku usaha untuk melayani pengunjungnya makan di tempat hingga 50 persen lagi, dan hal itu terus dilakukan, dan apabila memang sudah memungkinkan, bisa saja dibuka seperti sediakala," katanya.
Edi menambahkan, yang bisa dilihat hasilnya (penerapan PPKM) adalah penurunan kasus, dan tingkat kesungguhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dalam meningkatkan antibodi masyarakat itu sendiri.
"PPKM hanya untuk menahan laju angka puncak ketertularan kasus COVID-19, sehingga grafiknya bisa landai dan pihak rumah sakit bisa melayani masyarakat apabila ada yang sakit," ujarnya.
Untuk itu, Wali Kota Pontianak tetap mengajak masyarakat agar menjalankan atau mentaati protokol kesehatan dalam menekan laju penyebaran kasus COVID-19 di Kota Pontianak.
Baca juga: Razia Prokes di perbatasan dua warga dinyatakan positif COVID-19
Baca juga: 3.385 personel gabungan kawal demo menolak PPKM di Jakarta
Baca juga: Umat Hindu dukung keputusan pemerintah perpanjangan PPKM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Prinsipnya PPKM level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 dengan catatan, seperti rumah makan, warung kopi dan warteg boleh buka dan memang kami tidak melarang mereka buka, yakni melayani pengunjung makan di tempat maksimal 25 persen," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, untuk rumah makan, warung kopi, warteg dan sejenisnya boleh buka tetapi dengan catatan hanya boleh melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari ketersedian tempat yang ada, dan dengan waktu makannya maksimal 20 menit saja, karena Kota Pontianak masih zona merah penyebaran COVID-19.
Baca juga: PPKM level 4 dimulai, Disdik Banjarmasin resmi hentikan PTM
Baca juga: Pangdam XII/Tpr dengan sepeda motor patroli dan tinjau Posko PPKM di Pontianak
"Alhamdulillah dalam penerapan PPKM level 4, pemerintah memberikan kewenangan pada pemerintah daerah dan diperkuat oleh instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi mengajak kerja sama dari pihak pelaku usaha, agar mentaati aturan itu, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga ada penurunan kasus.
"Insa Allah kalau kasusnya turun, maka akan diberikan kelonggaran lagi kepada pelaku usaha untuk melayani pengunjungnya makan di tempat hingga 50 persen lagi, dan hal itu terus dilakukan, dan apabila memang sudah memungkinkan, bisa saja dibuka seperti sediakala," katanya.
Edi menambahkan, yang bisa dilihat hasilnya (penerapan PPKM) adalah penurunan kasus, dan tingkat kesungguhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dalam meningkatkan antibodi masyarakat itu sendiri.
"PPKM hanya untuk menahan laju angka puncak ketertularan kasus COVID-19, sehingga grafiknya bisa landai dan pihak rumah sakit bisa melayani masyarakat apabila ada yang sakit," ujarnya.
Untuk itu, Wali Kota Pontianak tetap mengajak masyarakat agar menjalankan atau mentaati protokol kesehatan dalam menekan laju penyebaran kasus COVID-19 di Kota Pontianak.
Baca juga: Razia Prokes di perbatasan dua warga dinyatakan positif COVID-19
Baca juga: 3.385 personel gabungan kawal demo menolak PPKM di Jakarta
Baca juga: Umat Hindu dukung keputusan pemerintah perpanjangan PPKM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021