Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si yang juga Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sintang memimpin pelaksanaan Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Selasa (27/7).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Juli 2021 yang lalu dan diikuti sebanyak 291 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang sudah berjalan lancar dan aman.

“Namun, ternyata dari 291 desa yang menyelenggarakan pilkades, ada 20 desa yang masih bersengketa dan harus sudah selesai paling lambat 7 Agustus 2021. Keberatan terhadap hasil pilkades harus sudah diselesaikan paling lambat 1 x 24 jam oleh calon kepala desa yang dirugikan," kata dia.

Kemudian, Tanggal 8 Juli 2021 harus sudah disampaikan secara tertulis kepada panitia Pilkades tingkat desa, kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, baru lanjut ke tingkat kecamatan, seterusnya kalau tidak selesai di tingkat kecamatan, proses lanjut ke tingkat kabupaten. Tetapi kalau sampai ke kecamatan kemudian keberatan berhasil diselesaikan, maka selesai.

“Ada 20 desa di 6 kecamatan  yang belum mampu diselesaikan di tingkat kecamatan sehingga sampai ke Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang. Kita akan mendengarkan apa saja yang menjadi permasalahan. Atas keberatan yang ada di 20 desa di 6 kecamatan yang terjadi perselisihan atas hasil pelaksanaan pilkades tersebut. Atas kondisi tersebut, Pemkab Sintang sepakat untuk mengumpulkan semua pihak yang bersengketa untuk bertemu di Langkau Kita ini,” kata Yosepha Hasnah.

Ia meminta kepada para pelapor, agar mempersiapkan datanya, sedangkan keterangan Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades tingkat desa akan dicatat dengan baik sebagai bahan pengambilan keputusan.

Adapun desa yang terjadi perselisihan atas hasil Pilkades serentak tahun 2021 adalah untuk Kecamatan Ambalau ada enam desa yang peserta pilkades menyatakan menolak hasil pilkades yakni Desa Pulou Sabhang, Tanjung Andan, Pahangan, Nanga Kesange, Buntut Sabon dan Nanga Ukai.

Kecamatan Sepauk ada 3 desa yakni Desa Sinar Pekayau, Kemantan dan Bernayau. Kecamatan Ketungau Tengah ada 3 desa yakni Desa Radin Jaya, Begelang Jaya, dan Wana Bakti. Kecamatan Kelam Permai hanya 1 desa yakni Desa Pelimping.  Kecamatan Ketungau Hilir ada 3 desa yakni Desa Semuntai, Nanga Merkak dan Ratu Damai. Kecamatan Kayan Hulu ada 4 desa yakni Desa Entogong, Nanga Abai, Tanjung Lalau, dan Desa Empoyang.

Hadir dalam Acara Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang tersebut seluruh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang yakni  Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang selaku Ketua, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan selaku Wakil Ketua, Kadis Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Sekretaris.

Sementara anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang yang lain turut hadir seperti Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Kasat Intel Polres Sintang, Kasi Intel Kodim 1205 Sintang, Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang, dan Kasat Pol PP. Turut hadir sebagai peninjau dalam acara  Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang Santosa Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Maria Magdalena, SH.

Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 tersebut Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang mendengarkan secara bergiliran keterangan pelapor, panitia pilkades tingkat desa dan panwas tingkat desa. Selanjutnya secara bergiliran Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang mengajukan pertanyaan pendalaman.

Pewarta: Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021