Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa mengatakan, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 secara garis besar terjadi pengurangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang Rp2,943 miliar.

"Untuk PAD kita mengalami pengurangan, semula dalam APBD murni sebesar Rp94,350 miliar dan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS P-APBD berkurang sebesar Rp2,943 miliar sehingga menjadi Rp91,406 miliar," kata Karolin di Ngabang, Jumat.

Karolin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan pihaknya pada pidato perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di aula utama DPRD Kabupaten Landak.

Dia menjelaskan, pendapatan daerah secara keseluruhan bertambah, yang semula dalam APBD murni sebesar Rp1,264 triliun bertambah sebesar Rp27,537 miliar, sehingga pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD menjadi sebesar Rp1,292 triliun. 

"Secara umum  rincian anggaran Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp91,406 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,126 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp74,447 miliar," kata Karolin.

Sekretaris PDI Perjuangan Kalbar ini juga menambahkan, Penyampaian pidato Bupati Landak tersebut dilakukan dalam agenda Rapat Paripurna ke 5 masa siding 1 tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Bupati Landak bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Landak tentang KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 dan Rapat Paripurna ke 6 masa siding 1 tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian pidato pengantar rancangan KUA dan PPAS Perubahan ABPD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 oleh Bupati Landak yang dihadiri secara langsung maupun secara virtual.

Dalam penyampaian tersebut Bupati Landak menyampaikan bahwa Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 tersebut mengakomodir pergeseran APBD yang telah dilakukan sebanyak dua kali yakni pergeseran ke satu APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 Nomor 25 tahun 2021 dilakukan guna mengakomodir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya.

"Pergeseran ke dua APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 Nomor 30 Tahun 2021 dilakukan guna mengakomodir Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 721/BKAD/2021 tentang pemberian bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat," kata Karolin.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021